Kamis, 16 April 2026

Malteng Hari Ini

Penyaluran Beras SPHP Sementara Dihentikan, Begini Penjelasan Kabulog Maluku-Malut

Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sementara dihentikan Perum Bulog.

Silmi Suailo
M.KAMIN.S - Kepala Perum Bulog Maluku dan Maluku Utara, Mara Kamin Siregar (tengah) saat diwawancarai di Seram Utara, Sabtu (28/6/2025). 

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎‎MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sementara dihentikan Perum Bulog. 

Hal itulah yang menyebabkan terjadi kelangkaan beras dari Bulog, wabil khusus yang dirasakan sejumlah masyarakat Seram Utara beberapa pekan lalu.

‎Kepala Perum Bulog Maluku dan Maluku Utara, Mara Kamin Siregar menjelaskan bahwa belum disalurkannya beras SPHP bukan hanya terjadi di Maluku Tengah.

‎‎"Dapat kami sampaikan bahwa beras SPHP yang belum dikeluarkan sebetulnya bukan hanya di wilayah Maluku Tengah namun berlaku secara nasional," jelasnya, Sabtu (29/6/2025).

‎Saat ini Bulog masih menunggu izin dari Badan Pangan Nasional terhadap beras SPHP yang sementara dihentikan. 

‎‎"Kami masih menunggu izin dari badan pangan nasional," tutur Kamin. 

Baca juga: Harga Cabai Rawit di Pasar Rakyat Kota Bula SBT Naik, Capai Rp. 90 ribu per Kilo

Baca juga: Bakal Disuplai ke Kapal Cumi, Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Avtur, BBM untuk Pesawat

‎Disampaikan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi sudah mengusulkan ke Bappenas untuk segera dikeluarkan izin.

‎‎"Mudah-mudahan di Bulan Juli ini izin sudah bisa keluar," tukasnya.

‎Dirinya menambahkan, Bulog melakukan serapan di wilayah Maluku Tengah karena terkendala izin.

‎‎"Dan beras belum dikeluarkan dari gudang Bulog, jadi bukan Bulog yang menahan tapi menunggu izin pemerintah," imbuh dia.

‎Selain itu, Kabulog juga menerangkan soal ketentuan pemerintah terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering dari petani.

‎Dimana HPP minimal paling rendah dihargai Rp 6.500.

‎‎"Jadi kalau petani kita bisa jual diharga Rp 7.000 atau Rp 7.500 itu lebih bagus. Artinya nilai tukar petani lebih tinggi artinya dia bisa dapat Kesejahteraan dari nilai jual gabahnya dibandingkan HPP yang ditentukan pemerintah," ungkap Kamin.

‎Tentu, bagi Bulog tidak ada masalah, yang menjadi masalah jika dibeli dibawah HPP.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved