Jumat, 8 Mei 2026

Malra Hari Ini

Polres Malra Serahkan Pelaku Pembacokan di Pokarina ke Jaksa 

Kapolres Malra AKBP Frans Duma, mengatakan, berkas serta tersangka pelaku pembacokan dan barang bukti sudah di serhakan ke Jaksa Kamis Kemarin.

Tayang:
Istimewa
POLRES MALRA : Polres Malra saat menyerahkan tersangka kasus pembacokan di Pokarina ke Kejaksaan setempat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Tersangka dan barang bukti serta berkas kasus pembacokan di Pokarina, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), diserahkan ke Jaksa untuk proses selanjutnya.

Tersangka pelaku pembacokan adalah P.R. alias Niger.

Kapolres Malra AKBP Frans Duma, Kepada Tribun Ambon.com, Jumat (27/6/2025) mengatakan, 
berkas serta tersangka pelaku pembacokan serta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Malra, Kamis 26 Juni 2025 kemarin untuk proses lebih lanjut.

"Sudah tahap kedua atau berkas sudah P21," ujarnya.

Baca juga: Kasus Perbankan: Nasabah Mandiri Kaget Punya Tagihan Kredit Puluhan Juta, Gaji Ikut Terpotong

Baca juga: Ngadu Soal Tagihan Kredit Fiktif Rp. 25 Juta, Nasabah Bank Mandiri Malah Diminta Hubungi Call Center

Frans juga mengimbau, kepada semua kelompok pemuda untuk mengurangi bahkan tidak mengkonsumsi minuman keras, yang merupakan salah satu akar permasalahan utama terkait konflik.

"Kami berharap kelompok pemuda lebih bijaksana dan hindari mengkonsumsi miras, yang dapat menimbulkan bentrokan, konflik juga tindakan kriminal," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, korban berinisial T.A.K mengalami luka serius pada tangan kanan akibat pembacokan yang dilakukan P.R. di  Komplek Pokarina  di Kelurahan  Ohoijang Watdek Kecamatan Kei Kecil, pada 28 April  2025 pukul 05:50 WIT, pada saat itu keduanya dalam kondisi mabuk miras jenis sopi.

Akibat mengalami luka pada tangan kanan T.AK lantas dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, guna mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Kurang lebih 1x24 jam tersangka T.A.K berhasil diringkus di Ohoi Ngilngof dan ditahan di Mapolres Malra.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved