Korupsi di Maluku

Korupsi Pengelolaan Anggaran PT. Bipolo Gidin Rp. 41 Miliar, Sekda Bursel dan 5 Pejabat Diperiksa 

Kelima lainnya yakni, Kepala BPKAD Bursel berinisial ‘JR’, Direktur Keuangan PT. Bipolo Gidin tahun Anggran 2013 -2017 ‘FB’, Manejer keuangan PT Bipol

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Kejaksaan Tinggi Maluku
PERUSAHAAN DAERAH - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo mengumumkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PT. Bipolo Gidin, senilai Rp 41 miliar. 

Hasil permintaan keterangan Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku temukan adanya perbuatan penyimpangan pengelola anggaran. 

Mulai dari penyimpangan penggunaan hasil penjualan tiket, penggunaan uang subsidi dan atau penyertaan modal dan atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan, serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved