Jumat, 24 April 2026

SBT Hari Ini

Dukung Program Asta Cita, Pemda SBT Gelar Reformasi  Agraria di Tiga Kecamatan Ini

Yakni kecamatan Pulau Gorom sebanyak 10 desa, Tutuk Tolu 1 desa dan Teluk Waru 1 desa, diatas bidang tanah seluas 1.155 hektar. 

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
REDISTRIBUSI TANAH - Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di ruang rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Selasa (24/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah melakukan reformasi agraria di tiga kecamatan. 

Yakni kecamatan Pulau Gorom sebanyak 10 desa, Tutuk Tolu 1 desa dan Teluk Waru 1 desa, diatas bidang tanah seluas 1.155 hektar. 

Kebijakan tersebut bahkan sudah disepakati dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.942/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023.

Hal itu disampaikan bupati Fachri Husni Alkatiri dalam sambutannya saat sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di ruang rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Selasa (24/6/2025).

"Untuk sekarang ini dilaksanakan 1.155 bidang tanah yang bersumber dari kawasan hutan yang telah dilepaskan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no.942/MENLHK/SETJEN/PLA.2/8/2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan difokuskan pada 3 kecamatan yaitu Pulau Gorom sebanyak 10 desa, Tutuk Tolu 1 desa dan Teluk Waru 1 desa," jelasnya. 

Baca juga: Sempat Dapat Penolakan, Konfercab PMII XI Maluku Tetap Terlaksana 

Baca juga: Taman Pahlawan Nasional Maluku Mulai Dibersihkan: Rumput Dipangkas, Patung Berlumut Menyusul

Kata dia, selain mendukung program asta cita presiden untuk pengentasan kemiskinan, pelaksanaan redistribusi tanah juga sebagai bentuk implementasi dari amanat undang-undang. 

"Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria, UU No. 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah no 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta peraturan presiden nomor 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria," bebernya. 

Menurutnya, dengan redistribusi tanah itu, legalitas kepemilikan tanah menjadi jelas. 

"Tujuan daripada redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah, memberikan dasar dengan pemilikan tanah, sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan serupa merupakan kali kedua dilakukan, setelah di tahun 2023 dengan target 500 bidang tanah yang dipusatkan pada Negeri Administratif Tansi Ambon Kecamatan Bula dari tanah Areal Penggunaan Lainnya (APL).

Ia meminta agar seluruh pihak yang berwenang agar terus bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Reforma Agraria (RA) di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.

Dirinya berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, terutama petani kecil dan petani penggarap tanah sebagai landasan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur.

"Tentu dengan sasaran mengelola tanah yang telah diberikan dan tidak mengalihkan hak atas tanah sebagian atau seluruhnya terkecuali setelah mendapat izin dari kepala kantor pertanahan setempat," titupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved