Jumat, 24 April 2026

Malra Hari Ini

Tolak Aktivitas PT Batulicin, KNPI Ingatkan Warisan Budaya Suku Kei

Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ini juga dinilai mengancam nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Ke

Sumber; Istimewa
PT BATULICIN : Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Batulicin di Ohoi Nerong, Maluku Tenggara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, Bidang Kebudayaan, menyoroti ancaman serius terhadap aktivitas pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ini juga dinilai mengancam nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Kei yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial.

"Pulau Kei bukan sekadar ruang geografis, tapi ruang hidup budaya. Di dalamnya, tersimpan nilai-nilai adat, hukum lokal, dan warisan peradaban yang telah mengikat masyarakat selama ratusan tahun," ungkap 
Waben Bidang Kebudayaan KNPI Maluku Sahid Day. Minggu (22/6/2025).

Dikatakan, jika tambang masuk tanpa izin dan dialog adat, maka yang rusak bukan hanya alam, tetapi seluruh sendi kebudayaan masyarakat Kei.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Evav Demo Desak Hentikan Aktivitas PT Batulicin 

Baca juga: Ini 3 Poin Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Saat Demo di DPRD Malra 

"Masyarakat Kei hidup dalam tatanan budaya yang dikenal dengan Larvul Ngabal, sebuah hukum adat yang mengatur kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan spiritual masyarakat," jelasnya.

Tiga prinsip utama Larvul Ngabal adalah "Hira i ni fo ini" (Orang hidup karena saling menghargai), “Heka i ni fo hefa” (Orang besar karena saling tolong-menolong), dan “Yanan yaat i ni fo ngifun i ni” (Tanah dan laut adalah milik bersama, bukan untuk dieksploitasi sepihak), menjadi dasar keharmonisan hidup orang Kei.

"Larvul Ngabal bukan sekadar simbol budaya, tapi hukum yang mengikat warga secara turun-temurun. Tanah, batu, hutan, dan laut bukan benda mati, tetapi bagian dari jiwa kolektif masyarakat Kei. Menambang tanpa menghormati hukum ini sama saja dengan mencederai prinsip Masyarakat Kei," ujarnya.

Dia menegaskan kehidupan masyarakat Kei sangat erat dengan tanah, laut, dan hutan.

"Semua ruang itu bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga bagian dari sistem nilai budaya yang dijaga melalui hukum adat, larvul ngabal, dan pranata-pranata adat lainnya,” tukasnya.

Prinsip "Isang-Fangnanan" (menjaga dan menghargai alam sebagai warisan leluhur) yang dipegang teguh oleh masyarakat Kei telah diwariskan lintas generasi.

"Masuknya aktivitas industri ekstraktif secara sepihak, tanpa menghormati nilai-nilai lokal dan konsultasi dengan tokoh adat, merupakan bentuk penistaan terhadap warisan budaya tersebut," kesalnya.

Sahid mengakui aktivitas tambang PT BBA dinilai telah melanggar tatanan ini.

"Ini bukan hanya kerusakan fisik, tapi bencana kultural yang tak bisa dipulihkan,” ujarnya.

Untuk itu, KNPI Maluku menolak keras cara pandang pembangunan yang melihat wilayah adat semata-mata sebagai komoditas.

Baca juga: Meski Cuaca Buruk, Harga Ikan di Pasar Rakyat Bula Terbilang Stabil

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved