Malra Hari Ini

Dukung Sikap DPRD Maluku, GMNI Malra Desak Hentikan Operasional PT Batulicin 

Hal tersebut dikemukakan menyusul, cacat prosedural yang dilakukan oleh PT Batulicin, salah satunya tak memiliki dokumen lingkungan dan Izin Usaha Pro

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
PT BATULICIN : Aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Batulicin di Ohoi Nerong, Maluku Tenggara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPC GMNI Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Ari Lusubun, mendukung langkah DPRD Maluku ihwal permintaan penghentian aktivitas PT Batulicin di Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan.

Hal tersebut dikemukakan menyusul, cacat prosedural yang dilakukan oleh PT Batulicin, salah satunya tak memiliki dokumen lingkungan dan Izin Usaha Produksi.

"Operasional tambang ini dinilai tidak hanya menabrak berbagai ketentuan hukum nasional, tetapi juga merusak ruang hidup masyarakat adat dan ekosistem pesisir," ungkapnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, aktivitas perusahaan ini jelas tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Usaha Produksi (IUP), yang seharusnya menjadi syarat mutlak bagi kegiatan pertambangan.

"Pulau Kei Besar sendiri, merupakan bagian dari wilayah pulau-pulau kecil yang secara hukum wajib dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," bebernya.

Selain itu, kata Lusubun Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 juga menetapkan, Kei Besar sebagai salah satu dari 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar yang strategis dan harus dijaga dari kegiatan eksploitatif.

Baca juga: Usut PT Batulicin, KNPI Desak DPRD Maluku Bentuk Pansus Investigasi 

Baca juga: Pembina AMDAL: Ada Oknum Pejabat Maluku Terima Uang Pelicin Ratusan Juta dari Bos PT Batulicin

"Sehingga kami yakin langkah DPRD Maluku meminta penghentian aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) sangat tepat, dan kami mendukung penuh langkah tersebut," cetusnya.

GMNI juga meminta kiranya DPRD Maluku juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki PT BBA.

"Kami paham betul, bahwa ada beberapa pejabat yang juga ikut serta ikut serta dan mengambil keuntungan dari hal ini, kami meminta dibentuk pansus agar lebih cepat menyelesaikan," cetusnya.

"Terimakasih kami sampaikan kepada Benhur Watubun, karena telah menyikapi secara kelembagaan, dan merespon aspirasi masyarakat Malra," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved