Malra Hari Ini

Dugaan Korupsi Landmark Langgur, 2 Saksi Tanah Urukan Telah Dipanggil Kejari Tual

Kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, terus bergulir.

TribunAmbon.com / Megarivera Renyaan
LANDMARK LANGGUR - Potret Landmark Langgur. Kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku terus bergulir. Dua saksi tanah urukan telah dipanggil Kejari Tual, Senin (16/6/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku, terus bergulir.

Proyek yang menguras APBD Malra 2023 senilai Rp 6.6 miliar tersebut, kini memasuki babak baru pemanggilan saksi tanah urukan (timbunan).

Kasi Intel Kejari Tual, Doni Limbong, melalui pesan singkat WhatsApp Senin (16/6/2025) mengatakan, saat ini kejaksaan telah memanggil dua saksi tambahan dalam pengadaan tanah urukan.

"Untuk informasi terakhir adalah sudah dilakukan pemanggilan saksi tambahan, untuk kemudian kami periksa," ungkapnya.

Baca juga: Telkomsel Umumkan 3 Mahasiswa/i Terbaik Program CSR Digital Papua Maluku Digital Bootcamp

Baca juga: Direktur RSUD Anang Rumuar Disebut Anti Keterbukaan Informasi, Gemafuru: Mundur Saja Kalau Tak Mampu

Menurutnya, saksi sendiri berjumlah dua orang untuk tanah urukan.

"Di mana hasil pemeriksaannya, kemudian akan diteruskan ke ahli konstruksi, sehingga dapat ditetapkan hasil akhir perhitungan kerugian," ujarnya.

Dijelaskannya, proses hukum masih terus berjalan dan belum dihentikan.

"Proses ini masih berlangsung. Kami masih dalam tahap pemanggilan para saksi. Memang membutuhkan waktu karena keterbatasan personel di Kejari Tual," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved