News

Pemerintah Akhirnya Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Kecuali PT Gag Nikel

Pemerintah akhirnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

|
Kemenpar
INVESTIGASI PENERBITAN IUP - Raja Ampat adalah rajanya destinasi bawah laut Indonesia dan dunia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Zenzi Suhadi, mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi terkait terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sehingga perusahaan bisa melakukan penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini disampaikannya pada Sabtu (7/6/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah akhirnya telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Informasi itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dijelaskan, keempat perusahaan yang dicabut IUP-nya yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut dibuat setelah Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas, Senin (9/6/2025) lalu.

"Pertama, secara lingkungan atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar, kedua kita turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut," kata Bahlil.

Baca juga: Bupati Zulkarnain Awat Sambangi Jemaah Haji Asal Malteng di Mekkah

Baca juga: Akses Laman kur.bri.co.id untuk Ajukan Pinjaman KUR BRI Online: Bunga Rendah, Proses Pencairan Cepat

Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, pencabutan izin tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga lahan terutama kawasan wisata.

"Jadi sekali lagi, ini adalah arahan bahwa Presiden atas keputusan rapat, kami langsung mencabut empat IUP dari lima IUP yang ada di Raja Ampat," terangnya.

Dia menuturkan, pencabutan izin tersebut setelah adanya temuan bahwa keempat perusahaan tersebut memang melakukan beberapa pelanggaran terkait lingkungan.

"Kemudian, kita melakukan rapat terbatas dan juga dari (Kementerian) LHK juga, dari Kementerian Lingkungan Hidup, menyampaikan juga bahwa memang dalam implementasi empat perusahaan itu, terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam konteks lingkungan," jelasnya.

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan menjalankan aktivitas pertambangan.

PT Gag Nikel disebut telah memenuhi seluruh persyaratan legal dan teknis sebagai perusahaan tambang yang menjalankan praktik ramah lingkungan di Pulau Gag, Raja Ampat.(*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut Izinnya, DPR: Pemerintah Jangan Jadi Makelar Tambang".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved