Minggu, 19 April 2026

Honor Perangkat Masjid

Perda Tentang Honor Perangkat Rumah Ibadah di Seram Bagian Timur Bermasalah, BPKP Minta Diperbaharui

Sejak didirikan dari tahun 2012, hanya sekali perbaikan sampai sekarang tidak ada lagi, selanjutnya pribadi.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
KESEJAHTERAAN MASYARAKAT - Mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Basri Rumatiga saat diwawancarai Tribunambon.com di rumahnya, Selasa (3/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang honor perangkat rumah ibadah segera diperbaharui. 

Pasalnya, peraturan tersebut dinilai telah kadaluarsa, juga keputusan bupati yang dianggap memperkuat perda tersebut juga tidak secara rinci mengarah kepada perangkat rumah ibadah, tetapi untuk rohaniawan.

Hal itu dinilai BPK tidak sesuai perintah Undang-Undang, sebab rohaniawan yang dimaksudkan berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas memberi sumpah dalam acara pelantikan jabatan tertentu. 

Baca juga: Mantan Kabag Kesra Akui Honor Perangkat Masjid Belum Dibayarkan, Namun Hanya Tiga Bulan

Baca juga: Sampah Menumpuk di Perempatan Jln. Cengkeh Pasar Binaiya Kotori Wajah Pasar

"SK bupati tentang honor itu, disebutkan untuk rohaniawan bukan perangkat rumah ibadah. Bahasa rohaniawan itu menurut BPK hanya berlaku terhadap PNS, seperti memberi sumpah dalam acara pelantikan, itu yang dimaksud rohaniawan menurut BPK," kata mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda), Basri Rumatiga saat diwawancarai Tribunambon.com di rumahnya, Selasa (3/6/2025). 

Atas dasar itu, BPK kemudian meminta agar peraturan tersebut mesti dirancang kembali, sesuai maksud dan penerapannya. 

Basri mengaku, pemerintah kemudian telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranlerda) terbaru, tentang honor perangkat rumah ibadah sesuai catatan BPKK namun hingga kini belum juga disahkan. 

"BPK meminta sebaiknya dirubah peraturan daerahnya. Kami juga  sudah buat ranperda yang baru dan sudah diajukan, cuman belum diketuk," tegasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved