Maluku Terkini

Kasus Pengelolaan Anggaran Rp. 177 Miliar PT. Dok Waiame, Dirut PT Dharma Indah Diperiksa 

Tim Penyidik Kejari Ambon memanggil Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah, berinisial ‘JQ’ sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (27/5/2025).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Tribunambon/maula
KASUS KORUPSI - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat memegang separuh uang tunai yang diserahkan langsung Menajer Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, pada Senin (19/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Tim Penyidik Kejari Ambon memanggil Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah, berinisial ‘JQ’ sebagai saksi dalam kasus tersebut, Selasa (27/5/2025).

“Dalam perkara PT. Dok, Saksi ‘JQ’ selaku Direktur Utama PT. Dharma Indah diperiksa,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com. 

Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah diperiksa selama dua jam oleh tim penyidik.

“Direktur Utama PT. Dharma Indah diperiksa dari jam 9 sampai jam 11,” lanjutnya. 

Diketahui, kasus ini telah masif dilakukan setelah Kejari Ambon mengekspos pada Senin 8 April 2025. 

Puluhan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dilakukan. 

Saksi-saksi yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, hingga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku. 

Sementara penggeledahan, telah dilakukan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, dan juga rumah Manager Keuangan PT. Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon. 

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi. 

Sedangkan ditempat tinggal menager keuangan, penyidik menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek dan hp milik Wilis Ayu Lestari. 

Barang-barang sitaan, diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Baca juga: Kelrey Ungkap Anaknya Dianiaya Wakil Rakyat Alexander Patty, Juga Diancam: Ambel Pisau Lalu Tikam

Baca juga: Wakil Rakyat SBT Alexander Patty Diduga Aniaya Anak di Bawah Umur, Ini Kronologi Singkatnya

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. 

Serangkaian penyelidikan ini, belum ada yang terjerat sebagai tersangka. 

Sebelumnya pada Senin (19/5/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang. 

Selaras dengan hal itu, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved