Minggu, 19 April 2026

Korupsi di Maluku

Garap Kasus Korupsi PT. Dok Waiame, Dirut dan Manajer Keuangan PD. Panca Karya Diperiksa

RN diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiamed

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon saat berikan penjelasan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran ratusan miliar pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame, berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (19/5/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Manajer Keuangan Perusahaan Daerah Panca Karya berinisial RN diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (27/5/2025).

RN diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata kelola keuangan pada PT. Dok dan Perkapalan Waiame Rp. 177 miliar, tahun anggaran 2020 hingga 2024. 

Pemeriksaan hari ini RA bersama dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Dharma Indah, berinisial JQ. 

“Satu lagi baru datang, saksi PT. Dok berinisial RN selaku Manajer Keuangan Panca Karya,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com. 

Sebelumnya pada Senin (26/5), Penyidik telah memeriksa Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Panca Karya berinisial RA.  

Pemeriksan masif pasca Kejari Ambon mengekspos kasus Senin 8 April 2025. 

Puluhan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah dilakukan. 

Baca juga: Kelrey Ungkap Anaknya Dianiaya Wakil Rakyat Alexander Patty, Juga Diancam: Ambel Pisau Lalu Tikam

Baca juga: ‎Mencengangkan! Sempat Digelar Prosesi Adat Sebelum Jenazah ABK Timbul di Perairan Pelabuhan Amahai

Saksi-saksi yang telah diperiksa mulai dari internal PT. Dok dan Perkapalan Waiame, beberapa perusahaan terkait, dan juga pejabat lingkup pemerintahan Provinsi Maluku. 

Sementara penggeledahan, dilakukan di kantor PT. Dok dan Perkapalan Waiame, dan juga rumah Manager Keuangan PT. Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari, yang beralamat di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, tepatnya di Kosan SQ Mart, Kota Ambon. 

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen dan hp milik Direktur Utama PT. Dok dan Perkapalan yakni Slamet Riyadi. 

Sedangkan ditempat tinggal menager keuangan, penyidik menyita 1 kotak perhiasan, 6 buah jam tangan, 42 tas bermerek dan hp milik Wilis Ayu Lestari. 

Barang-barang sitaan, diduga berkaitan erat dengan perkara tersebut.

Selain hasil barang sitaan dari penggeledahan, ada juga barang langsung yang diserahkan saksi. 

Yakni, satu unit mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV beserta kuncinya, satu lembar asli surat tanda nomor kendaraan bermotor mobil Toyota Calya hitam dengan No Pol. B 2868 UFV, nomor rangka MHKA6GJ6JJJ069167, Nomor Mesin 3NRH217822 atas nama Ivong MAIHASSY, sepuluh tas bermerek, satu unit treadmill, dan uang tunai sebesar Rp. 1 miliar rupiah. 

Barang-barang itu diserahkan langsung Menajer Keuangan, Wilis Ayu Lestari dan Staf Keuangan PT. Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, Nova Rondonuwu, ke Kantor Kejari Ambon. 

Serangkaian penyelidikan ini, belum ada yang terjerat sebagai tersangka. 

Sebelumnya pada Senin (19/5/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah, menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan satu rangkaian penjang. 

Selaras dengan hal itu, tim penyidik tengah berupaya dalam menyelidiki jumlah pasti kerugian keuangan negara.  (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved