Maluku Tenggara
Tersangka Pencabulan Anak di Maluku Tenggara Diserahkan ke Jaksa
Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka ART (18) pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke JPU Kejaksaan Negeri Malra.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
TUAL, TRIBUNAMBON.COM - Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka ART (18) pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur ke JPU Kejaksaan Negeri Malra.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma mengatakan, setelah lengkap penyidik langsung penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Perkara Persetubuhan ART telah dilimpahkan ke Kejari Malra setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU," ungkapnya, Rabu (20/5/2025).
Baca juga: Anak Korban Konflik di Masihulan Seram Utara Trauma Healing Bareng Ibu Bhayangkari dan Polwan Cantik
Baca juga: Musim Hujan, Harga Ikan hingga Cumi di Masohi Semakin Mahal
Menurutnya, berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21), dan pada 20 Mei 2025 tersangka ART tersebut diserahkan bersama dengan barang bukti ke Kejari, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
"Persetubuhan dan atau pencabulan tehadap anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 Wit, di Ohoi Danar Lumefar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan," kata Frans.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka ART, kejadian itu bermula saat korban seorang anak perempuan, (5) diajak oleh ART untuk mencari kelapa di salah satu kebun.
"ART lantas mengajak melakukan hubungan badan, namun hal tersebut ditolak oleh korban, tetapi ART tetap memaksa menyetubuhi Korban," jelasnya.
Korban berteriak sambil menangis namun, mulutnya dibekap oleh ART setelah dirinya lantas mengantar Korban kembali ke rumah seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
"Pada malam hari, korban lantas bercerita tentang perbuatan tersangka ART sehingga orang tua korban langsung melaporkan tindak pidana ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malra," terang Frans.
"Menerima laporan warga Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra langsung bergerak dan berhasil menangkap ART di kebun salah satu warga di Ohoi Danar Lumefar, usai diperiksa ternyata motif tersangka mengajak korban ke TKP untuk melakukan Persetubuhan dan atau Pencabulan dengan korban," ujarnya.
ART dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subsider Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Untuk itu, diimbau kepada orang tua untuk melakukan edukasi kepada anak dan mendampingi serta mengawasi aktivitas anak agar anak terhindar dari pelaku atau orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan.
"Juga diharapkan, agar orang tua dapat membatasi anak yang berkontak langsung dengannya, serta mengedukasi anak tentang pendidikan seks di usia dini," pungkasnya.(*)
| Tumpukan Sampah di Depan Stadion Marren Maluku Tenggara Semakin Panjang |
|
|---|
| Koperasi Merah Putih Ohoi Hako Maluku Tenggara Resmi Kantongi Legalitas |
|
|---|
| Hujan Deras, Jalan Taverseran di Maluku Tenggara Berubah jadi Kolam Mini |
|
|---|
| Tumpukan Sampah Meluber di Pasar Langgur Malra, Warga Sebut 5 Hari Tak Diangkut |
|
|---|
| Ini Penyebab Kasus Penyakit Diare di Maluku Tenggara Terus Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pelaku-pencabulan-di-Malra.jpg)