Info Terkini
Oknum Satpol PP Ternate Dituntut 4 Bulan Penjara Buntut Aniaya Jurnalis
Perihal itu setelah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate dihadiri oleh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri
TRIBUNAMBON.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara tuntut terdakwa penganiayaan, Mudasir Husen yang juga oknum pegawai Satpol-PP Ternate dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Perihal itu setelah dilakukan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Ternate dihadiri oleh terdakwa itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
JPU Kejari Ternate, Matheos Matulessy menyatakan, terdakwa Mudasir Husen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan. Terdakwa dituntut melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,"ucapnya Kamis (22/5/2025).
Baca juga: Disdukcapil SBT Tegaskan Pembuatan E-KTP Paling Lambat Dua Hari Jadi
Baca juga: Dampak Makan Bergizi Gratis, Kadis Pendidikan Tual Akui Siswa Lebih Rajin dan Semangat ke Sekolah
JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah,"pungkasnya.
Sekedar diketahui, terdakwa Mudasir Husen didakwa melakukan melakukan penganiayaan dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap korban Fitriyanti Safar yang juga jurnalis mengakibatkan luka-luka pada, 24 Februari 2025 sekitar pukul 15.15 WIT bertempat di halaman kantor Walikota Ternate, Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.