BPOM Ambon
BPOM di Ambon Gandeng Nakes Kawal Keamanan Obat Lewat Aktivitas Farmakovigilans
Kegiatan KIE ini dihadiri Deputi Bidang Pengawasan ONPPAZA, Rita Mahyona dan Kepala Balai POM di Ambon Tamran Ismail serta narasumber Nova Emelda
TRIBUNAMBON.COM - Balai POM di Ambon bersama Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Aktif (ONPPAZA) pada hari ini 20 Mei 2025 di aula Pattimura Balai POM di Ambon menyelenggarakan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Farmakovigilans dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan awareness serta kompetensi tenaga kesehatan/tenaga medis terkait pentingnya farmakovigilans melalui kegiatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) untuk memperkuat sistem farmakovigilans di Indonesia.
Kegiatan KIE ini dihadiri Deputi Bidang Pengawasan ONPPAZA, Rita Mahyona dan Kepala Balai POM di Ambon Tamran Ismail serta narasumber Nova Emelda selaku Direktur Pengawasan Keamanan Mutu Ekspor Impor Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Aktif dan Yosita Anggraini PFM Ahli Madya Tim Kerja Pengawasan ONPP.
Kegiatan dilakukan secara hybrid diikuti peserta sebanyak 45 orang tenaga kesehatan/tenaga medis penanggung jawab MESO dari Rumah Sakit dan Puskesmas di Provinsi Maluku.
Farmakovigilans adalah suatu ilmu dan aktivitas tentang deteksi, penilaian, pemahaman dan pencegahan efek samping atau masalah lainnya terkait dengan penggunaan obat (WHO). Salah satu tujuan Farmakovigilans yakni meningkatkan kesehatan dan keamanan masyarakat khususnya dalam penggunaan obat.
Untuk itu perlu dideteksi dini tentang Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) dan Efek Samp[ing Obat( ESO) yang digunakan.
Baca juga: Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat
Baca juga: Berbahaya! 16 Kosmetik Ini Mengandung Zat Terlarang, BPOM Cabut Izin Edar, Ini Daftarnya
KTD belum tentu disebabkan oleh obat, tetapi ESO merupakan semua respon terhadap suatu obat yang merugikan dan tidak diinginkan yang terjadi pada dosis yang biasanya digunakan pada manusia untuk pencegahan, diagnosis atau terapi penyakit atau untuk modifikasi fungsi fisiologis.
KIE Farmakovigilans ini dibuka secara resmi oleh Rita Mahyona, Dalam sambutan disampaikan bahwa Keselamatan Pasien ditekankan dalam UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan di pasal 141 ayat 3 dan PP No 28 tahun 2024 pada pasal 409 ayat 1 dinyatakan dalam rangka mendukung Farmakovigilens dan vigilans di fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis/atau tenaga kesehatan dapat melaporkan kejadian tidak diinginkan atau efek samping sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan kepada Badan POM melalui Direktorat Pengawasan KMEI ONPPZA sebagai Pusat Farmakovigilans Nasional di Indonesia berdasarkan PerBPOM No 15 tahun 2022 tentang Penerapan Farmakovigilans.
“ Laporan MESO jelas kontribusinya sangat besar dalam mendeteksi dini (deteksi awal) terkait dengan masalah keamanan obat yang dikonsumsi masyaraka. Kita berharap dengan adanya proaktif laporan ESO atau KTD ini dapat melakuan tindakan - tindakan pencegahan yang lebih awal. Ayo kita bersama sama menjaga keamanan obat di peredaran melalui sistem MESO di Fasilitas pelayanan kesehatan untuk melindungi keselamatan pasien,” Ungkap Rita Mahyona.
Penyampaian materi oleh 2 narasumber dengan materi tentang Sistem Farmakovigilans di Indonesia oleh Nova Emelda terkait pentingnya farmakovigilans, sistem farmakovigilans di Indonesia dan profil pelaporan efek samping obat di Indonesia.
Materi kedua tentang Kejadian Tidak Diinginkan (KTD), Efek Samping Obat (ESO) dan Penilaian Kausalitas serta Pelaporan KTD/ESO pada Aplikasi e-MESO oleh Yosita Anggraini. Kepada peserta dilakukan pendampingan oleh Qori Yasinta dalam praktek melakukan pelaporan MESO melalui aplikasi e-meso (https://e-meso.pom.go.id)
Dengan berbagai materi terkait farmakovigilans yang telah disampaikan narasumber, dilihat dari hasil pre dan post test terjadi peningkatan pemahaman dan kemampuan peserta pentingnya Farmakovigilans dan pelaporan MESO dan sudah terdaftar akun setiap peserta di aplikasi e-meso. KIE Farmakovigilans ditutup secara resmi oleh kepala Balai POM di Ambon.
“Dengan dilakukannya kegiatan KIE ini, diharapkan petugas tenaga kesehatan/tenaga medis berperan aktif dalam pelaporan ESO dan KTD di tiap sarana fasilitas pelayanan kesehatan Provinsi Maluku melalui aplikasi e-meso” harap Tamran Ismail. (Sr)