Masohi Hari Ini

Bupati Maluku Tengah Tertibkan SE Penegakan Displin ASN, Begini Isinya

7 poin penting tersebut dalam rangka meningkatkan pembinaan disiplin kepada ASN guna mempermudah penerapan sistem informasi dan pembinaan disiplin ASN

Istimewa
SURAT EDARAN - Surat Edaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Rabu (14/5/2025) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com,Silmi Sirati Suailo 

‎MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Maluku Tengah wajib tahu tujuh poin penegakan disiplin ASN yang baru diterbitkan Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, Rabu (14/5/2025).

‎Ke tujuh poin penting tersebut dalam rangka meningkatkan pembinaan disiplin kepada ASN guna mempermudah penerapan sistem informasi dan pembinaan disiplin ASN.

APEL PERDANA - Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah menggelar apel bersama bersama ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng, di Baileo Ir Soekarno Masohi, Senin (10/3/2025).
APEL PERDANA - Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah menggelar apel bersama bersama ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Malteng, di Baileo Ir Soekarno Masohi, Senin (10/3/2025). (Silmi)



‎Berikut tujuh poin penting yang tertuang dalam Surat Edaran nomor : 800/20/SE/2025 :

‎1. Kepala Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara wajib mempedomani dan melaksanakan penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

‎2. Kepala Perangkat Daerah wajib menjamin terpeliharanya tertib administrasi, disiplin kerja, produktivitas, dan kelancaran serta kepatuhan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Aparatur Sipil Negara sesuai jam masuk dan pulang kantor dan melakukan pembinaan penegakan disiplin;

‎3. Kepala Perangkat Daerah memastikan Aparatur Sipil Negara melaksanakan tugas sesuai Surat Keputusan Penempatan yang ditetapkan oleh Bupati Maluku Tengah;

‎4. seluruh Aparatur Sipil Negara dilarang berkeliaran di luar area perkantoran pada saat jam kerja kecuali membawa surat izin dari pimpinan sesuai format terlampir.

‎5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban bagi Aparatur Sipil Negara yang berkeliaran di luar area perkantoran pada saat jam kerja;

‎6. Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan laporan penegakan disiplin 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

‎7. Bagi Perangkat Daerah yang mempunyai Unit Kerja dibawahnya agar dapat meneruskan Surat Edaran Bupati ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved