Ambon Hari Ini

Kumpulan Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 Miliar di MTs. Negeri Ambon, Sejumlah Saksi Digarap Jaksa

Tim Penyidik Kejari Ambon intens memeriksa saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi DPA MTs Negeri Ambon.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
KASUS KORUPSI- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon terus masifkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens memeriksa saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. 

Intens pemeriksaan ini setelah dilakukan ekspose pada Senin (5/5/2025) lalu dari hasil pemeriksaan 21 saksi. 

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pihak sejak pertengahan pekan ini. 

Yakni pada Rabu (7/5/2025), penyidik memeriksa satu orang Guru pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon.

Pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya pada Kamis (8/5/2025) terhadap Pembina Pramuka. 

Sementara Jumat (9/5/2025), diperiksa pihak komite dan salah satu panitia kegiatan. 

“Ini dari Kejari Ambon, Saksi yg diperiksa untuk perkara MTs 1 orang  Guru/PNS, Pembina Pramuka dan pihak komite serta salah satu panitia kegiatan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Baca juga: Lulus Sekolah, SMA Kristen YPKPM Ambon Lepas 160 Siswa dengan Penuh Haru

Baca juga: Polresta Ambon Upayakan Rekonsiliasi Pasca Tawuran Pemuda di OSM Ambon

Masifnya pemeriksaan sejumlah pihak ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (5/5/2025) lalu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu. 

Perkara ini di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024. 

Namun, faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap). 

Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar. 

Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved