Ambon Hari Ini
Kumpulan Bukti Korupsi Anggaran Rp 3 Miliar di MTs. Negeri Ambon, Sejumlah Saksi Digarap Jaksa
Tim Penyidik Kejari Ambon intens memeriksa saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi DPA MTs Negeri Ambon.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon intens memeriksa saksi guna mengungkap dalang dibalik kasus dugaan tindakan pidana korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024.
Intens pemeriksaan ini setelah dilakukan ekspose pada Senin (5/5/2025) lalu dari hasil pemeriksaan 21 saksi.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, menjelaskan bahwa Tim Penyidik Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pihak sejak pertengahan pekan ini.
Yakni pada Rabu (7/5/2025), penyidik memeriksa satu orang Guru pada Madrasah Tsanawiyah Negeri Ambon.
Pemeriksaan dilanjutkan keesokan harinya pada Kamis (8/5/2025) terhadap Pembina Pramuka.
Sementara Jumat (9/5/2025), diperiksa pihak komite dan salah satu panitia kegiatan.
“Ini dari Kejari Ambon, Saksi yg diperiksa untuk perkara MTs 1 orang Guru/PNS, Pembina Pramuka dan pihak komite serta salah satu panitia kegiatan,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku.
Baca juga: Lulus Sekolah, SMA Kristen YPKPM Ambon Lepas 160 Siswa dengan Penuh Haru
Baca juga: Polresta Ambon Upayakan Rekonsiliasi Pasca Tawuran Pemuda di OSM Ambon
Masifnya pemeriksaan sejumlah pihak ini untuk memastikan pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kantor kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (5/5/2025) lalu, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyelidik pada 9 April 2025 lalu.
Perkara ini di tahap penyelidikan, fokus terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024.
Namun, faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Anggaran yang dikelola sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
Namun pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar.
Atas tindakan tersebut, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp 614 juta. (*)
Unidar Ambon Laksanakan Kegiatan POSKATIM Tahun 2025, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mourits Tamaela Angkat Bicara Usai Tim Partai Nasdem Investigasi Kasus Miras di Kediamannya |
![]() |
---|
Resmikan Gedung SPPG Polda Maluku, Dadang Hartanto: Kebersihan Harus Diperhatikan |
![]() |
---|
Spanduk Larangan Diabaikan, Jalan di Area Gunung Malintang Masih Jadi Tempat Sampah Liar |
![]() |
---|
Perayaan HUT ke-41 AMGPM Cabang Bethesda: Berkarya dalam Tuhan dengan Energik, Militan dan Misioner |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.