SPMB

Cara Daftar SPMB JAKARTA 2025: Berlaku untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Pendaftaran sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK segera dibukan di bulan Mei 2025. Berikut tahapan pendaftaran SPMB Jakarta 2025.

|
Maula Pelu
SOSIALISASI AI- SMA YPKPM Ambon bersama dengan Universitas Indonesia gelar sosialisasi kecerdasan buatan Artificial Intelligence (AI), diikuti puluhan siswa di Lab Komputer SMA YPKPM Ambon, beralamat di jalan Diponegoro No.61, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku pada Kamis (13/2/2025). Cara Daftar SPMB JAKARTA 2025: Berlaku untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK 

1. Prestasi dibuktikan dengan:

  • Rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal
  • Sertifikat/piagam prestasi
  • Dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan, dan/atau
  • Dokumen lain terkait prestasi.

2. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.

Ketentuan pembobotan nilai atas prestasi

1. Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:

  • Rapor
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan
  • Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
  • Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.

2. Selain penetapan bobot nilai, Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai atas hasil tes terstandar.

3. Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan.

Baca juga: Cara Daftar SPMB Jakarta 2025: Berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMK! Lengkap dengan Syarat Daftar

Jalur afirmasi

Dari keluarga ekonomi tidak mampu

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu:

Berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dan

Tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.

Penyandang disabilitas

Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon murid penyandang disabilitas harus memiliki:

  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau
  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.Jalur mutasi

Berpindah tugas karena tugas orangtua/wali

Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, dan
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru

Anak guru

Persyaratan khusus pada jalur mutasi bagi calon murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:

  • Surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
  • Kartu Keluarga.

4. Kuota daya tampung

SD:

  • Jalur domisili minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi minimal 15 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

SMP:

  • Jalur domisili minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi minimal 20 persen
  • Jalur prestasi minimal 25 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

SMA:

  • Jalur domisili minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi minimal 30 persen
  • Jalur prestasi minimal 30 persen
  • Jalur mutasi maksimal 5 persen.

5. Info pendaftaran SPMB 2025

Pengumuman secara terbuka baik sekolah atau negeri swasta melalui:

1. Papan pengumuman Satuan Pendidikan dan/atau media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.

2. Dilaksanakan paling lambat minggu kesatu bulan Mei tahun berkenaan

(TribunLombok/Irsan)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved