Maluku Terkini
Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Pelabuhan Ambon, Sita Hampir Setengah Kilogram Narkoba
Pemuda yang merupakan warga Amahusu, Kota Ambon, ini diringkus setibanya di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali mengungkap peredaran narkoba di Kota Ambon dengan menangkap seorang terduga pengedar berinisial LMS alias Limes (26).
Pemuda yang merupakan warga Amahusu, Kota Ambon, ini diringkus setibanya di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.
Limes diketahui baru saja tiba dari Jayapura, Papua.
Dari tangan tersangka, tim berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 467,34 gram.
"Awalnya, tim opsnal Subdit II mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Ambon menggunakan KM Doloronda," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, Jumat (9/5/2025).
Setelah berhasil mengamankan Limes, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku langsung menggiringnya ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk pemeriksaan awal.
Saat penangkapan, terduga pelaku membawa sebuah tas ransel dan koper pakaian.
"Di kantor Polsek KPYS, pelaku kemudian diinterogasi. Petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan menemukan ganja yang disembunyikan di dalam koper berwarna pink. Di dalam koper tersebut terdapat satu bungkus ganja berukuran besar yang dimasukkan ke dalam tas berwarna biru," jelas Kombes Areis.
Baca juga: Polresta Ambon Upayakan Rekonsiliasi Pasca Tawuran Pemuda di OSM Ambon
Baca juga: Cuaca Kurang Kondusif, Penutupan Gunung Binaiya Diperpanjang
Pemeriksaan tidak berhenti di situ. Tim terus melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua buah plastik hitam berukuran besar dan sedang di dalam koper tersebut.
Di dalam plastik-plastik itu, petugas menemukan lima paket ekstra besar berisi narkoba jenis ganja yang dimasukkan ke dalam satu kantong plastik hitam sedang, serta delapan paket besar lainnya.
"Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung yang dibawa tersangka dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja lainnya di saku luar tas sebelah kiri, yang dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang," tambahnya.
Dalam pengakuannya kepada polisi, Limes mengungkapkan bahwa narkotika tersebut ia beli dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura dengan harga Rp 8 juta.
Atas perbuatannya, Limes kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku.
Ia disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Sementara kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.