Minggu, 26 April 2026

Maluku Terkini

Korupsi Bansos Covid-19 di SBB: Dua Pejabat Dinsos Ditahan, Negara Rugi Rp5,5 Miliar

Kedua tersangka merupakan pejabat pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran yang berperan penting dalam pengelolaan dana tersebut.

Penulis: Kartika Djuna | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber :istimewa
KORUPSI BANSOS : Dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran bantuan sosial Covid-19 Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2020 resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri SBB, Jumat (2/5/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Kartika Djuna

SBB, TRIBUNAMBON.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua pejabat Dinas Sosial Kabupaten SBB yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka merupakan pejabat pengguna anggaran dan bendahara pengeluaran yang berperan penting dalam pengelolaan dana tersebut.

Penahanan dilakukan Jumat, 2 Mei 2025, setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri SBB melakukan penyidikan intensif terhadap pengelolaan anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB.

Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak April 2025, ditemukan dugaan kuat adanya penyimpangan dana bansos yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.546.750.000.

Baca juga: Inflasi Maluku Tengah per April 2025 Landai 2,96 Persen, ini Kata Wakil Bupati

Baca juga: Jembatan Darurat di Kawasan Air Kabur Terancam Ambruk, Pengendara Harus Berhati-Hati

Total anggaran program bansos Covid-19 di SBB mencapai Rp15.122.000.000, terdiri dari pengadaan 69.716 paket sembako bagi keluarga penerima manfaat dengan nilai hampir Rp14 miliar, serta biaya operasional pengantaran sebesar lebih dari Rp1,1 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, penyaluran bantuan pada tahap keempat tidak pernah dilaksanakan alias fiktif.

Selain itu, penyaluran pada tahap pertama hingga kelima juga tidak sesuai peruntukan dan sebagian dilaporkan fiktif.

Sebelum melakukan penahanan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka pada 28 April 2025. Proses ini didahului dengan pemeriksaan terhadap 301 saksi, keterangan ahli, serta pengumpulan 186 dokumen sebagai alat bukti.

Berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi dengan bukti yang cukup.

Kedua tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan dan Lapas di Ambon untuk keperluan penyidikan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved