Rekor Vonis Mati di Indonesia 2024: 85 Terpidana, Sebagian Besar Terlibat Narkotika
Indonesia tercatat menjatuhkan vonis mati terhadap 85 orang pelaku kejahatan, dengan sebagian besar kasus melibatkan narkotika pada tahun 2024.
TRIBUNAMBON.COM -- Indonesia tercatat menjatuhkan vonis mati terhadap 85 orang pelaku kejahatan, dengan sebagian besar kasus melibatkan narkotika pada tahun 2024.
Meskipun eksekusi mati tidak dilakukan sejak 2016, penjatuhan hukuman mati di Indonesia tetap menjadi bagian signifikan dari tren global yang mencatatkan angka tertinggi eksekusi mati dalam hampir satu dekade terakhir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa eksekusi mati secara global pada 2024 mencapai angka tertinggi sejak 2015.
Meskipun Indonesia tidak melakukan eksekusi, negara ini masih menjadi salah satu penyumbang utama vonis mati baru di dunia.
"Indonesia tidak lagi melakukan eksekusi mati sejak 2016, tetapi penjatuhan hukuman mati baru tetap terjadi setiap tahunnya," ujar Usman, Selasa (8/4/2025).
Baca juga: Puncak Arus Balik Liburan Idulfitri 2025 Capai 11.941 Penumpang di Pelabuhan Ambon
Baca juga: Lubang di Tengah Jalan Soekarno Hatta Maluku Tenggara Bahayakan Pengendara
"Tahun 2024, sebanyak 85 pelaku kejahatan dijatuhi vonis mati, mayoritas terkait dengan narkotika. Angka ini turut berkontribusi terhadap total 28.085 orang yang menanti hukuman mati di seluruh dunia hingga akhir tahun ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Usman mengkritik kebijakan ini sebagai komitmen ganda.
Di satu sisi, pemerintah Indonesia tidak melaksanakan eksekusi mati, namun di sisi lain, pengadilan tetap memberikan vonis mati kepada para terpidana, terutama dalam kasus narkotika.
Amnesty International dalam laporan terbarunya, Death Sentences and Executions 2024, mencatatkan angka eksekusi mati global mencapai 1.518 orang pada tahun ini, meningkat sebesar 32 persen dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 1.153 eksekusi.
Sebagian besar eksekusi terjadi di negara-negara Timur Tengah dan Afrika Utara, menjadikan 2024 sebagai tahun dengan jumlah eksekusi tertinggi sejak 2015.
"Pada tahun 2024, 2.087 vonis mati dijatuhkan di 46 negara, sedikit lebih rendah dibandingkan 2023 yang tercatat 2.428 putusan di 52 negara," tambah Usman.
Usman juga menekankan bahwa hukuman mati tidak menciptakan keadilan, justru malah menambah penderitaan.
"Dengan menghapuskan hukuman mati, Indonesia bisa mengimplementasikan sistem peradilan yang lebih manusiawi dan selaras dengan kecenderungan global yang semakin banyak negara meninggalkan praktik hukuman mati," ungkap Usman.
Sebagai referensi, Malaysia, negara tetangga Indonesia, telah menghapuskan hukuman mati wajib untuk kejahatan tertentu dan menggantinya dengan hukuman lain.
"Indonesia tidak perlu mencari jauh-jauh. Cukup melihat Malaysia yang telah berhasil menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan yang tidak menyebabkan kematian," tutup Usman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun 2024 Pengadilan Indonesia Vonis Mati 85 Pelaku Pidana, Mayoritas Terlibat Kasus Narkotika
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.