Pekan Ini Wali Kota Ambon Tertibkan Parkiran Liar, Pedagang di Terminal Mardika Tunggu Giliran

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena telah mengeluarkan SK nomor 1923 tahun 2024, tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum tahun 2025.

Mesya Marasabessy
BODEWIN WATTIMENA - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena saat memberikan arahan dalam apel pagi, Selasa (8/4/2025). Dia mengatakan sudah mulai menertibkan parkiran liar di Kota Ambon. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena mengaku sudah mulai menertibkan parkiran-parkiran liar yang kerap menjadi keluhan warga.

Kata dia, jalannya kebijakan ini sesuai dengan janjinya bahwa akan diterapkan setelah perayaan Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Kalau parkiran sudah jalan, penertiban terhadap parkir liar sudah jalan,” kata Wattimena, Selasa (8/4/2025).

Bodewin pun sebelumnya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 1923 tahun 2024, tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum tahun 2025.  

Dimana pada SK tersebut, ada 27 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai area parkiran yang bisa dipungut biaya.

Baca juga: Jumat Tanpa Mobil Dinas Berlaku Pekan Depan, Bodewin: Bentuk Dukungan Atas Efisiensi Anggaran

Baca juga: Dugaan Investasi Aplikasi Bodong di Ambon, Lidya Ketua AKQA Malah Ngaku Kaget

Ini bisa menjadi acuan bagi warga untuk mengetahui mana area parkir yang legal maupun ilegal.

27 ruas parkir itu diantaranya Jalan Sultan Babullah, Jalan dr. Sitanala, Jalan Yos Sudarso, Jalan Pala, Jalan Pattimura, Jalan Sam Ratulangi, Lorong Puskud dan sekitarnya.

Kemudian Jalan Diponegoro, Jalan Said Perintah, Jalan Philip Latumahina, Jalan Dana Kopra, Lorong Cempaka, Lorong Sekawan, Jalan dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Jalan Sisimangaraja, (Depan SPN) Passo, Jalan Terminal Passo, Lorong Tanah Rata (Samping Hotel Santika).

Selanjutnya, Jalan A. M. Sangadji, Jalan Anthony Rheebok, Jalan Sultan Hairun, Jalan D. I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Setia Budhy, Jalan Imam Bonjol, Jalan Yan Paays, dan Jalan Kapitan Ulupaha.

Sementara itu, untuk kebijakan penertiban pedagang di area Terminal Mardika Ambon tinggal menunggu giliran.

Pasalnya, saat ini Sekretaris Kota Ambon dan tim sementara melaksanakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Prinsipnya adalah kami tidak masuk ke wilayah provinsi, yang kami mau tertibkan adalah pedagang yang berjualan di dalam terminal karena itu bukan tempatnya. Nah, kebijakan ini harus dilakukan untuk ketertiban kota. Jadi tidak ada atensi lain yang kita ingin adalah kota ini tertata dengan rapi, tidak lagi terjadi kemacetan di sepanjang jalur jalan Pantai Mardika,” tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved