Bentrok di Malra
Keluarga Protes Keras Saksi Bentrok Landmark Kota Langgur Dijemput Paksa Polisi: Ada Kekerasan Fisik
Jems diketahui adalah saksi tindak pidana pembunuhan saat bentrokan di Landmark Kota Langgur beberapa waktu lalu.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Keluarga layangkan protes atas sikap aparat Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara yang menjemput paksa Jems Kwar (16).
Jems diketahui adalah saksi tindak pidana pembunuhan saat bentrokan di Landmark Kota Langgur beberapa waktu lalu.
Menurut Deni Rahakbauw selaku keluarga, aksi jemput paksa yang berlangsung di Mangon, Kota Tual, Pukul 16:00 WIT, Senin (1/4/2025) melanggar prosedur.
Pasalnya, Jems dijemput paksa tim kepolisian saat tengah bersilaturahmi Idul Fitri, kemudian saksi langsung diborgol, mata ditutup dan bahkan dipukul.
"Tim kepolisian pada saat melakukan penjemputan Menumpang mobil Avanza dan mengenakan topeng," ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Diakuinya, saksi pernah menerima surat pemanggilan satu kali namun berhalangan hadir dengan alasan tertentu.
"Kemudian saat surat pemanggilan kedua dilayangkan tepat pada 1 April 2025, namun sebelum waktu untuk memberikan keterangan, kami dari keluarga mendengar informasi bahwa sudah ada penangkapan terhadap anak kami di desa Mangon disertai kekerasan," ungkapnya.
Baca juga: Kabar Duka, Aktor Senior Berdarah Maluku Ray Sahetapy Meninggal Dunia
Baca juga: Lebaran Aman, BRI Bagikan Tips agar Nasabah Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber
Dalam perjalanan, lanjutnya mobil Avanza tidak langsung ke Polres Malra melainkan ke Ohoi Kolser lantas ke arah Jalan Debut, kemudian polisi meminta proses pemeriksaan dilakukan di Polres Tual oleh satuan reserse dan kriminal.
"Kami pihak keluarga baru diberitahukan setelah pemeriksaan tengah berlangsung, setelah melakukan koordinasi panjang penangguhan penanganan dikabulkan oleh pihak kepolisian, namun kami tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan saat penjemputan saksi," tegasnya.
Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit ditemukan bukti tindak kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.
Untuk itu dia pun meminta dokumen pemeriksaan saksi segera dibatalkan.
"Kami meminta kepada Kapolda Maluku untuk melakukan tindak tegas terhadap pelaku tindak kekerasan terhadap saksi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrok antar sekelompok pemuda kembali terjadi di kabupaten Maluku Tenggara(Malra), Minggu (16/3/2025) dini hari.
Imbas dari peristiwa ini menyebabkan 16 orang warga dan anggota Polres Malra terluka.
Korban terluka dari warga berjumlah 7 orang. 2 diantaranya meninggal dunia. Sementara korban dari anggota Polres Malra berjumlah 9 orang.
Umumnya, para korban mengalami luka-luka akibat terkena tembakan senapan angin, anak panah dan parang. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.