Pemkab Malteng
TPP ASN Malteng Belum Cair, BPKAD Tunggu Hasil Harmonisasi Peraturan Bupati
Proses pencarian TPP ASN Pemkab Maluku Tengah menunggu harmonisasi Peraturan Bupati yang baru.
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Tunjangan Profesi dan Produktivitas (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah belum kunjung dicairkan.
Diketahui, TPP yang harus dicairkan Pemerintah Daerah terhitung dari periode Januari, Februari dan Maret 2025.
Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum mencairkan TPP ASN Maluku Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah, La Baiena mengaku proses pencarian TPP menunggu harmonisasi Peraturan Bupati yang baru.
Baca juga: Safari Ramadan di Tehoru, Bupati: Kita Mulai dari Tehoru Bangun Maluku Tengah
Baca juga: Dishub Maluku Tengah Siagakan 20 Petugas Amankan Mudik Lebaran
"TPP belum (cair), karena Perbub (Peraturan Bupati) masih dalam harmonisasi," ujar La Baiena, di Masohi, Rabu (26/3/2025).
La Baiena mengatakan pencairan TPP akan dibayarkan jika Perbup hasil harmonisasi telah ditandatangani Bupati.
Sementara itu Kabag Organisasi dan Tata Laksana Setda Maluku Tengah, Patriek M. Tanatte mengatakan, harmonisasi Peraturan Bupati karena ada penyesuaian besaran TPP yang harus dibayarkan.
Sebelumnya standar pembayaran TPP merujuk pada Peraturan Bupati Maluku Tengah nomor 28 tahun 2024.
"Perubahan Peraturan Bupati karena besaran TPP ada bikin penyesuaian ini terkait dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu kan harus dibikin Peraturan Bupati baru jadi harmonisasi nanti di Provinsi," jelas Patriek.
Proses harmonisasi Perbub dalam mekanisme pengajuan ke Provinsi akan difasilitasi lewat Biro Hukum begitu juga di biro Organisasi. Setelah fasilitasi selesai kemudian gubernur beri rekomendasi.
"Selanjutnya ditetapkan dengan peraturan bupati baru, baru bisa ada proses pembayaran," tandas Tanatte.
Kepala Bagian Hukum Setda, Hendrik Tanatte mengatakan hasil harmonisasi Perbub masih dalam proses di Provinsi.
"Harmonisasi perbub sementara menunggu hasil fasililitasi dari Biro Hukum sudah kurang lebih 3 minggu. Kami masih menunggu mereka kembalikan hasil fasilitasi," ungkap Hendrik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.