Maluku Terkini
Tokoh Pemuda Kecam Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav
Pasalnya, Ranperda yang tengah digodok di DPRD Malra ini dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Tokoh Pemuda Evav Damianus Gerenz Ohoiwutun mengecam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav.
Pasalnya, Ranperda yang tengah digodok di DPRD Malra ini dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
“Sebagai generasi muda yang memiliki tanggung jawab terhadap masa depan masyarakat Kei Evav, kami dengan tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kei Evav,” kata Ohoiwutun melalui keterangan pers, Selasa (25/3/2025).
Ohoiwutun menegaskan, sikap ini bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan analisis mendalam terhadap berbagai dampak yang berpotensi merugikan masyarakat Kei secara luas.
Menurutnya, proses penyusunan ranperda ini, dilakukan tanpa konsultasi yang luas dan mendalam dengan masyarakat adat Kei Evav.
"Sebagai masyarakat hukum adat yang memiliki nilai dan struktur sosial yang khas, seharusnya penyusunan regulasi ini mengutamakan prinsip musyawarah dan mufakat dengan seluruh elemen masyarakat, bukan hanya segelintir kelompok tertentu," ungkapnya.
Dikatakan, masyarakat Kei Evav telah lama hidup dalam sistem adat yang kuat, di mana hak ulayat, kepemimpinan adat, serta norma-norma sosial telah diatur secara turun-temurun.
"Kehadiran Raperda ini, justru dapat berisiko mengubah dan mencampuri mekanisme adat yang sudah berjalan dengan baik, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam tatanan sosial masyarakat," ujarnya.
Alih-alih memberikan perlindungan, Ohoiwutun mengatakan, ranperda ini justru dapat membuka celah eksploitasi terhadap hak ulayat dan sumber daya alam masyarakat adat.
"Jika Raperda ini tidak dirancang dengan baik, ada kemungkinan besar kepentingan pihak luar dapat lebih diutamakan dibandingkan kesejahteraan masyarakat Kei Evav sendiri. Oleh karena itu, kami meminta adanya kajian ulang secara komprehensif sebelum aturan ini diberlakukan," kesalnya.
Ohoiwutun khawatir bahwa aturan dalam Raperda ini akan memecah belah masyarakat adat, terutama dalam hal siapa yang diakui sebagai bagian dari masyarakat hukum adat dan bagaimana pembagian hak-hak mereka.
"Jika terjadi konflik kepentingan antara kelompok masyarakat tertentu, maka Raperda ini justru bisa menjadi sumber ketegangan di tengah masyarakat Kei Evav," bebernya.
Untuk itu, Ohoiwutun meminta kepada DPRD Malra dan Pemda untuk membatalkan pembahasan ranperda ini dan membuka ruang diskusi yang lebih luas dengan masyarakat adat Kei Evav.
Jika memang ada kebutuhan untuk regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat, lanjutnya, maka penyusunannya harus benar-benar melibatkan seluruh unsur masyarakat secara transparan dan demokratis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Tokoh-Pemuda-Evaa-Gerenz-Ohoiwutun-mengecam.jpg)