Polisi Selingkuh

Selingkuh dengan Istri Orang, Anggota Ditresnarkoba Brigpol Ikhsan Soumena Hanya Dimutasi

Brigpol. Ikhsan Soumena, anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dinilai telah mencoreng institusi Polri dengan perselingkuhan.

|
Jenderal Louis
POLISI SELINGKUH - Rachmad Hamza merasa keadilannya diinjak-injak, menggelar aksi protes seorang diri di depan Markas Polda Maluku, Rabu (26/3/2025). Hasil sidang kode etik Anggota Ditresnarkoba Brigpol. Ikhsan Soumena hanya dihukum mutasi. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rachmad Hamza, seorang pria yang merasa keadilannya diinjak-injak, menggelar aksi protes seorang diri di depan Markas Polda Maluku, Rabu (26/3/2025).  

Amarahnya memuncak akibat putusan sidang kode etik yang dianggap terlalu ringan bagi seorang anggota polisi yang kepergok selingkuh dengan istrinya pada tahun 2023 lalu.

Dengan menggenggam poster bertuliskan "Korban Butuh Keadilan POLRI Jangan Tebang Pilih", Rachmad lantang menyuarakan kekecewaannya.

Di bawah terik matahari Ambon, ia menuding Brigpol. Ikhsan Soumena, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, telah mencoreng institusi Polri dengan perselingkuhan yang menghancurkan rumah tangganya.

Baca juga: Tak Terima Selingkuhan Istrinya Dihukum Ringan, Pria Ini Gelar Aksi Tunggal di Mapolda Maluku

Baca juga: TPP ASN Malteng Belum Cair, BPKAD Tunggu Hasil Harmonisasi Peraturan Bupati

"Kapolda Maluku pernah berkoar tidak ada pandang bulu bagi anggota polisi yang melanggar kode etik. Mana buktinya?  Saya ini korban, dan saya merasa diperlakukan tidak adil," seru Rachmad dengan nada geram kepada awak media yang meliput aksinya.

Rasa geram Rachmad semakin membara ketika mengetahui bahwa Brigpol. Ikhsan Soumena, yang jelas-jelas terbukti berselingkuh dengan istrinya, Ara Tiara, hanya dijatuhi sanksi mutasi.

Padahal, Rachmad menegaskan, bukti-bukti perselingkuhan, termasuk saat keduanya tertangkap basah di sebuah hotel, sudah diserahkan kepada pihak berwajib.

"Istri saya berselingkuh dengan dia hampir dua tahun! Dan keputusannya hanya mutasi? Ini lelucon! Kasus perzinahan dan perselingkuhan seharusnya dipecat!  Pak Kapolri, Pak Kapolda, saya korban! Saya tidak terima keputusan ini!" tegasnya dengan nada meninggi.

Rachmad merasa hukum telah tumpul di hadapan oknum polisi yang jelas-jelas melanggar etika profesi.

Ia menuntut transparansi dan pengusutan ulang kasus ini.

POLISI SELINGKUH - Rachmad Hamza melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan sidang kode etik Polri yang dianggapnya tidak adil dalam menangani kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi.
POLISI SELINGKUH - Rachmad Hamza melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Markas Polda Maluku pada Rabu (26/3/2025) siang. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap putusan sidang kode etik Polri yang dianggapnya tidak adil dalam menangani kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum polisi. (TribunAmbon.com/ Jenderal Louis)

"Saya sebagai masyarakat biasa merasa tertindas. Hukum ini tidak adil, harus ada transparansi. Seluruh masyarakat, tolong bantu saya! Kerja kepolisian kali ini tidak benar. Saya sebagai masyarakat biasa sangat dirugikan," pintanya.

Terungkap bahwa kasus ini telah dilaporkan Rachmad ke Propam Polda Maluku sejak 4 Agustus 2023 dengan nomor laporan LP-B/89//12023/Yanduan.  

Polda Maluku kemudian membentuk Komisi Kode Etik Polri dan menggelar sidang pada 11 Februari 2025.

Namun, hasil sidang yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Rachmad pada 24 Maret 2025, justru membuatnya semakin kecewa.  

Sidang etik hanya memutuskan bahwa Brigpol Ikhsan Soumena terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait etika kepribadian, dengan sanksi berupa mutasi bersifat demosi paling lama dua tahun dan pernyataan bahwa perbuatannya tercela.

Putusan ini jelas menjadi tamparan keras bagi Rachmad dan menimbulkan pertanyaan besar di benak publik.

Mengapa seorang anggota polisi yang terbukti merusak rumah tangga orang lain hanya mendapatkan sanksi ringan berupa mutasi?  Apakah ada 'privilege' khusus bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat?

Aksi protes Rachmad Hamza ini menjadi simbol kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di internal kepolisian.

Kasus ini menyoroti dugaan impunitas dan standar ganda dalam penanganan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Polri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved