Polemik Waragonda
Soal Kepemilikan Lahan, Komisaris PT. Waragonda: Masih di Lahan Negara
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT WMP, Sarfan Ode mengaku perusahaan tidak pernah mengambil (pasir garnet) di lahan masyarakat, namun masih di
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kepemilikan lahan PT. Waragonda Minerals Pratama (WMP) di Negeri Haya Kecamatan Tehoru dipertanyakan Ketua Komisi III DPRD Maluku Tengah, Sahbudin Hayoto dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD Maluku Tengah, Selasa (18/3/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Komisaris PT WMP, Sarfan Ode mengaku perusahaan tidak pernah mengambil (pasir garnet) di lahan masyarakat, namun masih di lahan negara (pantai).
Mengenai pasir yang diambil, ungkap Sarfan, pihaknya merasa semua berhak atas pasir disana. Perlu diingat izin usaha pertambangan itu adalah izin yang diberikan oleh negara untuk mengelola kekayaan negara.
"Kami tidak melakukan penambangan, karena kami rencana bikin izin yang baru tuk penambangan di darat, baru kita punya skill disitu,"ujarnya.
Sehingga tambah dia, supaya mengurangi dampak (terkikis) pantai itu, pihaknya menyerahkan ke masyarakat yang mau mengambil (mengeruk pasir untuk dijual).
"Sebadan pantai 100 meter dari pasang tertinggi itu milik negara itu domain pabrik. Pantai itukan tidak ada kepemilikan pribadi, sehingga kita memang bekerja sama dengan 3 orang pemilik lahan," urai dia.
Baca juga: Warga Curhat Bantuan Sosial Tak Tepat Sasaran, Ely Toisuta: Ini Menjadi Catatan Penting
Baca juga: DPRD Malteng Cecar DLH dan PTSP Soal PT. Waragonda: Harusnya ada Pengawasan Berkala
Karena lanjutnya, ketiga pemilik lahan memiliki kebun di berdekatan dengan pesisir pantai dan jalurnya dilewati untuk mengambil pasir, maka ada kerjasama dengan pemilik lahan-lahan tersebut.
Terpisah, Kuasa Hukum Perusahaan, Rival Soulissa turut memberikan penjelasan dengan pendekatan hukum.
Diakui Rival, perusahaan tidak melakukan penambangan langsung. Perusahaan mendapatkan pasir dari hubungan keperdataan (jual beli) yang mana itu adalah hukum positif.
"Perorangan yang mengaku punya pasir datang menjual kepada kita, sebagai pembeli kita terima. Kemudian dari sisi adat perlu adanya konsistensi bahwa hukum adat itu tidak tertulis. Poinnya adalah pasir yang diambil pada garis badan pantai itulah yang dijadikan dasar," tuturnya.
Ketentuan badan pantai dari bibir laut ke pasang tertinggi 100 meter pasang terendah 30 meter.
"Karena dasar hukum keperdataan itulah kita terima. Kalau hari ini ada yang keberatan misalnya tidak boleh dulu dijual, mungkin perusahaan tidak berani terima," pungkas Rival. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Waragonda-Safran.jpg)