Ambon Hari Ini

Jelang Lebaran, Ratusan Knalpot Racing Dimusnahkan Polresta Ambon

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan dan perayaan Lebaran.

Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
Humas Polresta Ambon
KNALPOT RACING - Pemusnahan 400 knalpot racing dengan cara dipotong menggunakan mesin khusus di halaman Mapolresta Ambon, Kamis (20/3/2025) Malam. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon memusnahkan ratusan knalpot racing atau knalpot brong hasil sitaan. 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan dan perayaan Lebaran.

Sebanyak 400 knalpot racing dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin khusus di halaman Mapolresta Ambon, Kamis (20/3/2025) Malam.

Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Ambon, Kombes Pol. Driyano Andri Ibrahim, dan disaksikan oleh Forkopimda Kota Ambon.

"Pemusnahan knalpot racing ini merupakan bentuk penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot bising yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat," ujar Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim.

Baca juga: Dugaan Pungli di Unpatti: Mahasiswa Dimintai Uang tuk Potong Rumput Lapangan Bola

Baca juga: Rapat Kerja, PLN UIP MPA Siapkan Strategi Penyelesaian Proyek Ketenagalistrikan Indonesia Timur

Kapolresta Ambon menambahkan bahwa penggunaan knalpot racing melanggar peraturan lalu lintas dan dapat menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat. 

Ia berharap, dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas dan menghormati hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang nyaman.

Selain memusnahkan knalpot racing, Polresta Ambon juga memusnahkan 1.745 liter minuman keras tradisional jenis sopi hasil sitaan. 

Pemusnahan sopi ini dilakukan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved