Polemik Waragonda
DPRD Malteng Cecar DLH dan PTSP Soal PT. Waragonda: Harusnya ada Pengawasan Berkala
Salah satu hal yang disesalkan ialah kurangnya pengawasan dari kedua lembaga tersebut terhadap operasi PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya K
Penulis: Silmi Sirati Suailo | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu mencecar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malteng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM - PTSP) Malteng.
Salah satu hal yang disesalkan ialah kurangnya pengawasan dari kedua lembaga tersebut terhadap operasi PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya Kecamatan Tehoru.
Parahnya, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Malteng, Selasa (18/3/2024) kemarin, DLH kabupaten memberi keterangan bahwa mereka tidak mengantongi dokumen AMDAL dan UKL UPL PT. Waragonda Minerals Pratama.
Pasalnya tahun 2020 terbit UU No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba Perubahan), yang mana semua kewenangan sudah ada di DLH provinsi.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Malteng itu heran apakah dokumen AMDAL dan UKL-UPL diketahui atau.
"Bagaimana proseduralnya. Pengawasannya seperti apa? Kita butuh informasi tersebut," sesal Samalehu.
Baca juga: PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon
Baca juga: PLN UIW MMU Gerak Cepat Lakukan Penormalan Sistem kelistrikan Saat Pemadaman di Kota Ambon
Ia menegaskan bahwa isu yang mengemuka di daerah ini ialah isu lingkungan. Mana bisa perusahaan beraktifitas bertahun-tahun tidak punya dampak lingkungan.
"Dan kita minta DLH menyodorkan data ke kita, sejauh ini mereka sudah bikin apa?. DLH kabupaten mendapat dokumen AMDAL UKL-UPL atau tidak?," tanya Politisi Partai Demokrat itu.
Ia berharap, DLH kabupaten bisa menjelaskan mekanisme izin AMDAL, penjelasan tersebut semata untuk informasi dan sepengetahuan semua pihak.
"Agar kita yang awam ini mengetahui. Jangan sampai perizinan ini loncat pagar," tegas Wakil rakyat itu.
Kedua, menjadi catatan bersama bahwa kondisi kerusakan lingkungan di Negeri Haya maka isu atau tema besar saat ini soal lingkungan.
"Kita juga berharap DLH sampaikan ke kita keterlibatan tenaga kerja lokal di PT. Waragonda. Kira-kira dalam AMDAL UKL-UPL dicantumkan tidak jumlah tenaga kerja lokal yang dilibatkan berapa presentasenya," imbuhnya.
Karena ditambahkan, pihaknya juga butuh penjelasan dari kadis DLH mengenai tenaga kerja Haya yang diwacanakan bakal melibatkan ratusan pekerja lokal.
"Padahal fakta di lapangan yang terlibat ada ternyata hanya puluhan orang," pungkas Samalehu.
Di sisi lain, Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Meiviana N. Cahyaningrum mengaku, pada tahun 2022 atau 2023 dokumen UKL-UPL diterbitkan oleh DLH Provinsi Maluku.
"kita hanya diundang untuk memberikan saran masukan terhadap dokumen. Jadi keputusan akhir kelayakan dan tidak layak dari sisi lingkungan ada di DLH Provinsi," ujarnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.