CPNS 2024
Simak Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2024
Jadwal terbaru penetapan NIP CASN 2024 juga disesuaikan dengan arahan Presiden RI.
TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah resmi menetapkan pengangkatan CPNS 2024 paling lambat pada Juni 2025.
Penetapan tersebut Berdasarkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
CPNS diangkat paling lambat pada Juni 2025.
Sedangkan pengangkatan PPPK Tahap I dan Tahap II akan diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Jakarta pada Senin (17/3/2025).
Baca juga: Terbaru, Pengangkatan CPNS 2024 Paling Lambat Juni Ini, PPPK Oktober 2025
Baca juga: Lolos PPPK Bursel dengan Dokumen Palsu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara
Kepala BKN juga memastikan bahwa jadwal terbaru penetapan NIP CASN 2024 juga disesuaikan dengan arahan presiden.
Mengutip dari Instagram @bkn.go.id, BKN mengumumkan jadwal penetapan NIP CASN 2024 melalui Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.
Jadwal Terbaru Penetapan NIP CPNS 2024
- Usul penetapan NIP CPNS paling lambat 10 Mei 2025
- TMT pengangkatan CPNS paling lambat 1 Juni 2025
Dalam hal usul penetapan NIP yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS-nya adalah tanggal 1 Maret 2025.
Jadwal Terbaru Penetapan NI PPPK 2024
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025
TMT pengangkatan PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 paling lambat tanggal 1 Oktober 2025
Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah masuk ke BKN sampai dengan akhir Februari 2025 tetapi belum diangkat pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
Prof. Zudan Arif Fakrulloh selaku Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar seluruh instansi segera melaksanakan kebijakan sesuai dengan arahan yang sudah disampaikan.
'Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP atau Nomor induk CPNS/PPPK-nya, agar melanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan. BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan arahan Bapak Presiden' ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.