Lolos PPPK Bursel dengan Dokumen Palsu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara

2 terdakwa kasus pemalsuan dokumen yang digunakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terancam maksimal 6 tahun penjara.

Polda Maluku
PEMALSUAN DOKUMEN - Polres Buru Selatan menetapkan dua tersangka, SL (45) dan KS (35), atas dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Senin (17/3/2025). Keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. 
- Transpose +

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan telah menetapkan dua orang tersangka, SL (45) dan KS (35), atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang digunakan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi PPPK," ungkap Kapolres Buru Selatan, AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, antara lain beberapa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024, Surat Keterangan Aktif Kerja yang digunakan SL dalam seleksi PPPK, dan sebuah laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca juga: Palsukan SK Pengangkatan Pegawai tuk Lolos PPPK Buru Selatan, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Baca juga: Enam Terduga Pelaku Narkoba di Ambon Dibebaskan, Polisi Hanya Temukan Alat Isap

Pasal 263 Ayat (1) KUHP:

 * "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Pasal 263 Ayat (2) KUHP:

 * "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."

"Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif," pungkas Kapolres.

Diketahui, kasus ini terungkap pada 30 Desember 2024, ketika seorang peserta seleksi, SK (37), menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi. 

SK, yang memiliki nilai lebih tinggi dari SL, merasa curiga karena SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2). 

Padahal, jalur ini seharusnya diprioritaskan bagi mereka yang memiliki pengalaman kerja sebagai honorer.

Penelusuran SK mengungkap fakta mengejutkan: SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. 

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Buru Selatan. 

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa SL menggunakan dokumen palsu, yaitu Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja, yang menyatakan bahwa ia telah bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.

Dokumen palsu tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya.  

KS mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved