Penundaan CPNS dan PPPK

DPRD Maluku Harap Presiden Prabowo Tinjau Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto perlu meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan ASN dan PPPK.

TribunAmbon.com/ Mesya Marasabessy
EFISIENSI ANGGARAN - Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun saat diwawancarai terkait kebijakan efisiensi anggaran di Gedung DPRD Maluku, Kamis (6/3/2025). Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto perlu meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan ASN dan PPPK. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Pemerintah pusat (Pempus) mendapat sorotan DPRD Provinsi Maluku. 

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto perlu meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan ASN di Indonesia termasuk Maluku.

Bukan tanpa alasan, politisi PDI Perjuangan itu menilai, kebijakan ini akan berdampak pada keamanan dan stabilitas politik di Indonesia. 

"Tidak berlebihan jika saya minta Presiden Prabowo untuk meninjau ulang kebijakan penundaan ini. Ini murni demi kepentingan rakyat-rakyat kita, rakyat bapak Presiden juga," kata Benhur, Rabu (12/3/2025). 

Baca juga: Pengangkatan CPNS 2024 Undur Oktober 2025, PPPK Malah Maret 2026, Ini Penjelasan MenpanRB

Baca juga: Setengah Formasi CPNS di Maluku Tengah Tidak Terisi

Menurutnya, proses menuju pengangkatan CPNS dan PPPK bukanlah hal yang baru dimulai, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, ketidakpastian yang terus berlanjut, termasuk penundaan tahun ini, dinilai sangat mempengaruhi kondisi sosial-politik dan psikologis masyarakat.

"Dinamika politik bergerak cepat. Kebijakan ini seharusnya bisa menjawab suasana kebatinan rakyat yang menunggu kepastian," sebutnya.

Selain itu, Benhur juga mengaku prihatin pada nasib para tenaga kontrak yang hingga kini belum menerima honor karena status mereka yang masih menggantung. 

Banyak dari tenaga kontrak yang masih menanti kejelasan status mereka, yang sebelumnya sudah diakomodasi dalam skema CPNS dan PPPK oleh pemerintah.

"Ini mendesak, Presiden bisa melihat ini sebagai hal yang sangat penting, tidak hanya memprioritaskan hal lain. Ini tentang kepastian hidup rakyat," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved