Maluku Terkini

Simak Jam Kerja ASN Pemprov Maluku Selama Ramadan 1446 H

Penetapan itu berdasarkan surat Nomor 800/415 bersifat penting tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com / Tanita Pattiasina
Kantor Gubernur Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah.

Penetapan itu berdasarkan surat Nomor 800/415 bersifat penting tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi bagi ASN di lingkungan Pemprov Maluku tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangi Sekda Maluku, Sadali Ie.

Dimana dalam surat tersebut tertulis jam kerja ASN secara umum dari Senin sampai Kamis dengan jam masuk mulai pukul 08.00 WIT, dan waktu pulang pukul 15.00 WIT.

Baca juga: Kemenag dan BKGM Ambon Siap Pantau Hilal, Penentuan 1 Ramadan Menanti Sidang Isbat

Baca juga: Listrik 24 Jam Hadir di 5 Pulau, Gubernur Maluku Apresiasi Komitmen dan Konsistensi PLN UIW MMU

Jam istirahat ada pada pukul 12.30 WIT sampai dengan 13.00 WIT.

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 15.30 WIT.

Jam istirahat mulai pukul 12.30 WIT sampai dengan 13.30 WIT.

Untuk ASN khusus guru SMA/SMK dan SLB, jam kerja dimulai 08.00 WIT sampai dengan 14.30 WIT dan 09.30 WIT sampai dengan 16.00 WIT untuk hari Senin sampai Jumat.

Kemudian jadwal lainnya yang bisa disesuaikan dari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 WIT sampai dengan 13.30 WIT dan 09.30 WIT sampai dengan 15.00 WIT.

Selain jam kerja, Pemprov Maluku juga meniadakan apel pagi selama bulan suci Ramadan.

Ketentuan ini belaku mulai 3 Maret 2025 hingga 7 April 2025. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved