Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dirut Pertamina Tersangka Kasus Korupsi, Jual Pertamax ke Rakyat Padahal Isinya Pertalite
Kejagung menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS 2018-2023.
Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.
Dan dari penggeledahan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.
"Direktorat penyidikan Jampidsus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Riva Siahaan di Korupsi Pertamina: Menangkan Broker, Oplos Pembelian Pertalite Jadi Pertamax
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.