Seleb
Vadel Badjideh Ditetapkan Tersangka, Ini Dua Alat Buktinya
Ditegaskan, penetapan tersangka tidak asal-asalan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Dua alat bukti juga telah dikantongi yang menjadi
TRIBUNAMBON.COM - Empat jam menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Vadel Badjideh akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur, dengan korban Laura Meizani alias Lolly.
"Jadi VA (Vadel Badjideh) diperiksa pukul 15.00 WIB. Selama empat jam, VA menerima 53 pertanyaan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Kamis (13/2/2025) malam.
Ditegaskan, penetapan tersangka tidak asal-asalan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Dua alat bukti juga telah dikantongi yang menjadi dasar untuk menjadikan kekasih Lolly sebagai tersangka.
Baca juga: Vadel Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani Menangis Terharu
Baca juga: Tiga Oknum Bhayangkari Ambon Terjerat Kasus Hukum, Dua Di Antaranya UU ITE
"Ada dua alat bukti dari penyidik, pertama itu adalah keterangan saksi korban (Lolly), dan kedua bukti ahli visum. Dari dua bukti ini sudah kuat sehingga bisa menjerat VA jadi tersangka," jelasnya.
Vadel pun terancam jerat pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"VA sampai Sekarang masih dimintai keterangan sama penyidik. Untuk penahanan masih dalam bahan dari penyidik, kalau ada perkembangan kami akan sampaikan," ujar Nurma Dewi.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Metro Jaksel Tetapkan Vadel Badjideh Tersangka Persetubuhan dan Aborsi, Ini 2 Alat Buktinya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.