Info Daerah

Gaji Guru di Maluku Tenggara Tak Kunjung Cair, Hanubun: Paling Lambat Senin Pekan Depan

Hal tersebut dikemukakan menyusul keluhan dari tenaga guru terkait gaji yang belum terbayarkan, Jumat (14/2/2025)

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
DINAS PENDIDIKAN MALRA : Umar Hanubun memastikan gaji guru di Malra terbayarkan secepatnya, Jumat (14/2/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Umar Hanubun memastikan bakal segera membayar gaji guru SD dan SMP untuk bulan Februari dalam waktu dekat ini. 

Hal tersebut dikemukakan menyusul keluhan dari tenaga guru terkait gaji yang belum terbayarkan, Jumat (14/2/2025).

Menurut Hanubun, keterlambatan pembayaran gaji guru ASN dan PPPK ini disebabkan karena kendala teknis, yakni soal penangkatan bendahara baru di Dinas Pendidikan Malra.

Baca juga: Jelang Ramadan 2025, Harga Bumbu Dapur di Pasar Mardika Ambon Masih Stabil

Baca juga: 37 Ucapan Hari Valentine Ala Anak Motor di Kota Ambon, dari Nyentrik hingga Menggelitik

“Ini sebenarnya hal teknis saja. Karena kemarin kita usul bendahara baru. Usulan itu sampai di keuangan, bagian hukum, sampai di Ibu [Plt] Sekda, sampai di Pak Pj. Bupati, itu kan butuh waktu dan proses sehingga agak lama,” ungkap Hanubun.

Selain mekanisme pengusulan yang panjang, menurut Hanubun, proses pengusulan juga dilakukan sebanyak dua kali.

“Kami usul bendahara yang satunya, tapi tiba-tiba dia menyatakan tidak sanggup menerima tugas itu. Lalu kami usul yang berikut lagi. Akhirnya lambat karena dua kali usul. Tapi alhamdulilah yang kedua sudah dapat SK, lalu sudah berproses sekarang,” terang Hanubun.

Hanubun merencanakan pembayaran gaji guru paling terlambat Senin depan (17/2/2025).

Untuk diketahui total gaji yang akan dibayarkan kepada guru-guru untuk bulan Januari sekitar Rp. 6 miliar lebih. 

Terdiri atas gaji guru PPPK sekitar Rp. 1 miliar sekian. Sedangkan guru ASN itu sekitar Rp. 5 miliar sekian. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved