Maluku Terkini
Ini Tanggapan JPU KPK terhadap Keberatan Richard Louhenapessy
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi keberatan atau
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Lanjut JPU menanggapi tanggapan dari penasehat hukum mengenai ketidakjelasan waktu dan peran terdakwa dalam dakwaan, JPU kembali menegaskan bahwa dakwaan telah mencantumkan waktu kejadian dan peran terdakwa secara jelas.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus ini.
“Majelis Hakim yang kami muliakan,Saudara Terdakwa dan Penasihat Hukum yang kami hormati, berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Richard Louhenapessy untuk seluruhnya,” pinta JPU dalam menanggapi esepsi.
Diketahui, keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Richard Louhenapessy, yakni pengacara Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera, pada Kamis (6/2/2025).
Setelah mendengar tanggapan eksepsi tim Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa 18 Februari 2025, dengan agenda putusan sela. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Richard-Terdakwa.jpg)