Maluku Terkini
Ini Tanggapan JPU KPK terhadap Keberatan Richard Louhenapessy
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi keberatan atau
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.
Dalam sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Sidang mendengarkan tanggapan JPU KPK ini, dipimpin Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/1/2025).
JPU menegaskan, bahwa dakwaan yang disampaikan memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Surat dakwaan ini sudah memuat unsur tindak pidana korupsi dengan jelas dan tepat, sesuai dengan pasal-pasal yang relevan,” ujar JPU saat membacakan tanggapan esepsi.
Baca juga: Terdapat 881 Lubang Jalan di Jalur Trans Seram Waipirit - Masohi: Antara Mulus dan Berbahaya
Baca juga: Sempat Terhenti Karena Anggaran Terbatas, Program Makan Bergizi Gratis di Ambon Kembali Dilaksanakan
JPU juga menyampaikan bahwa, keberatan yang diajukan penasehat hukum terdakwa, muncul akibat ketidakcermatan dalam memahami ketentuan hukum terkait dakwaan tersebut.
Lebih lanjut, JPU menekan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai konstruksi perkara ini, bukan hanya sekedar melihatnya secara parsial.
“Penasehat hukum seharusnya memahami keseluruhan perkara, bukan hanya satu sisi, untuk dapat melihat dengan jelas bahwa dakwaan telah memenuhi semua syarat yang diperlukan,” jelas JPU.
Selain itu, JPU juga membahas soal aset yang disebut dalam esepsi, seperti tanah dan kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita.
JPU menjelaskan bahwa, aset tersebut belum pernah didakwakan dalam perkara sebelumnya dan akan diperiksa dalam perkara pencucian uang yang sedang berlangsung.
“Bahwa mengenai dalih Penasihat Hukum yang mengatakan terdapat 4 aset berupa 1 bidang tanah dan 3 unit kendaraan bermotor diterangkan dalam esepsi itu, yang sudah pernah disita dan telah dikembalikan kepada terdakwa, bahwa terhadap ke 4 aset tersebut belum pernah di dakwa oleh Penuntut Umum sehingga belum pernah dilakukan pembuktian atas ke-4 aset tersebut oleh Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebelumnya. Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebelumnya Penuntut Umum sebatas membuktikan dakwaan adanya penerimaan uang suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Terdakwa, sedangkan penggunaan uang hasil korupsi ataupun aliran dana setelahnya bukanlah bagian yang dibuktikan oleh Penuntut Umum pada saat itu oleh karena memang bukan bagian dari unsur dakwaan yang harus dibuktikan. Bahwa Pembuktian mengenai apakah ke-4 aset tersebut merupakan hasil dari Pencucian Uang atau berasal dari aliran uang tindak pidana korupsi barulah dapat dilakukan dalam perkara a quo yang disidangkan saat ini. Oleh karena itu, aset 4 itu telah dilakukan penyitaan dan dimasukkan dalam dakwaan. Mengenai apakah nantinya dakwaan akan terbukti atau tidak maka harus dilakukan pembuktian pokok perkara lebih dahulu,”jelas JPU.
Terkait dengan klaim pembayaran uang pengganti oleh terdakwa sebesar Rp. 8,04 miliar, JPU menegaskan bahwa pembayaran tersebut tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
“Bahwa mengenai dalih Penasihat Hukum yang menyatakan Terdakwa Richard Louhenapessy telah membayar seluruh uang pengganti sebesar Rp8.045.910.000,00, dapat kami tanggapi sebagai bahwa pembayaran Uang Pengganti tersebut tidaklah menghapuskan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang yang saat ini didakwa kepada Terdakwa. Pembayaran Uang Pengganti tersebut merupakan Kewajiban yang dibebankan kepada Terdakwa berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan Putusan Majelis Hakim dalam Perkara Tipikor tersebut,” tambah JPU.
Lanjut JPU menanggapi tanggapan dari penasehat hukum mengenai ketidakjelasan waktu dan peran terdakwa dalam dakwaan, JPU kembali menegaskan bahwa dakwaan telah mencantumkan waktu kejadian dan peran terdakwa secara jelas.
Dengan berbagai penjelasan tersebut, JPU meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam kasus ini.
“Majelis Hakim yang kami muliakan,Saudara Terdakwa dan Penasihat Hukum yang kami hormati, berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah kami uraikan di atas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Richard Louhenapessy untuk seluruhnya,” pinta JPU dalam menanggapi esepsi.
Diketahui, keberatan atau eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Richard Louhenapessy, yakni pengacara Edward Diaz, Odlyn Tarumere, Vembriano Lesnussa, Lendy Sapulette dan Rikser Parera, pada Kamis (6/2/2025).
Setelah mendengar tanggapan eksepsi tim Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa 18 Februari 2025, dengan agenda putusan sela. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Richard-Terdakwa.jpg)