Ambon Hari Ini
Buaya 2,40 Meter di Unpatti Akhirnya Berhasil Dievakuasi BKSDA Maluku
Buaya di tambak ikan Universitas Pattimura Ambon akhirnya berhasil di evakuasi, Sabtu (8/2/2025).
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Buaya di tambak ikan Universitas Pattimura Ambon akhirnya berhasil di evakuasi, Sabtu (8/2/2025).
Proses evakuasi di lakukan tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, KSDA Nusa Tenggara Timur (NTT) dan tim Universitas Pattimura Ambon.
"Buayanya berhasil kami selamatkan dari dalam kolam, kondisinya baik, sehat, dan saat ini berada di kandang untuk persiapan pelepasliaran ke habitat yang telah kami pilih," ujar Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy, dalam keterangan pers di kandang konservasi BKSDA Maluku, Jumat sore (7/2/2025).
Buaya remaja berusi sekitar dua tahun itu pertama kali menampakkan dirinya pada Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Tambak Unpatti Kotor Tak Terurus, Banyak Sampah Hingga Jadi Sarang Buaya
Baca juga: Bocah Usia 7 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Pantai Buru
Namun, proses penyelamatan sempat mengalami kendala, sebab buaya yang diberi nama 'Sarjana' itu berhasil menghilang dari pantauan tim.
"Kami biarkan area sekitar tetap tenang, kalau semakin dikejar, dia akan terdesak dan bisa kabur atau tidak keluar, posisinya juga di sekitar rawa dengan pohon sagu, kalau dia masuk ke rawa, maka akan lebih sulit lagi untuk menangkapnya," jelas Danny.
Dengan pengalaman dan keahlian anggota tim, strategi tersebut akhirnya membuahkan hasil.
Saat kondisi kolam kembali tenang, buaya tersebut muncul ke permukaan dan berhasil dievakuasi.
Dari hasil identifikasi, buaya tersebut merupakan jenis buaya muara (Crocodylus porosus) betina dengan panjang 2,40 meter.
Saat ini, buaya tersebut sedang dalam masa perawatan dan rehabilitasi di kandang BKSDA Maluku.
Pattipeilohy memastikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya segera melepaskan buaya tersebut ke habitat aslinya di Kawasan Konservasi Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
Pasalnya, buaya muara termasuk satwa yang masuk harus dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2026 tentang penetapan dan perubahan jenis tumbuhan dan satwa.
"Kita tidak bisa seenaknya melakukan penangkapan atau tindakan anarkis terhadap satwa. Buaya adalah satwa dilindungi, yang berarti merupakan milik negara. Jadi, harus dilindungi dan ditempatkan kembali ke habitatnya," tegasnya.
Ia menghimbau, jika warga menemukan hewan lindung seperti itu, segera menghubungi tim BKSDA untuk proses penyelamatan dan evakuasi.
Ia juga berpesan agar tidak ada tindakan anarkis seperti menembak atau melukai satwa, karena dapat memperburuk keadaan, baik bagi satwa maupun masyarakat sekitar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BKSDA-Buaya-Unpatti.jpg)