Gaji 13 PNS

Sri Mulyani Pastikan ASN Tetap Dapat Gaji 13 dan THR 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Idrawati memastikan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 tetap cair.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
THR ASN -- Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Idrawati memastikan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 tetap cair. 

TRIBUNAMBON.COM – Nasib gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 terjawab sudah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Idrawati memastikan gaji ke-13 dan THR untuk ASN tahun 2025 tetap cair.

Hal ini sekaligus menampik informasi beredar terkait gaji 13 dan THR untuk PNS ditiadakan karena terkena kebijakan efisiensi anggaran.

Meski demikian, Sri Mulyani belum bisa memastikan apakah besaran yang diterima 100 persen.

Sri Mulyani mengaku Kementerian Keuangan sedang memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," ujar Sri Mulyani usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2025 Ditiadakan? Ini Respon Menko Airlangga dan Menpan RB

Baca juga: Asal Usul THR di Indonesia, Ternyata Berawal dari Perjuangan Buruh di Tahun 1952

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya menegaskan.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 ini sudah dianggarkan. Namun dia belum bisa memberikan waktu yang pasti untuk pemberian THR dan gaji ke-13.

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan kepastian pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (6/2/2025).

Airlangga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN.

Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Di satu sisi, Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta.

Sementara untuk ASN, Airlangga menyebut bahwa itu kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Respon Menpan RB Rini Widyantini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14.

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan.

Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.

Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara.

Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved