Pilbup Buru

Sidang Sengketa Pilbup Buru, Gugatan Daniel Rigan Ditolak, Amus Besan Berlanjut ke Pembuktian

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima gugatan Paslon Daniel Rigan dan menerima gugatan Amus Besan pada Pilkada Buru 2024.

Ist
PILBUP BURU -- Calon bupati Amustofa Besan dan calon wakil bupati Hamzah Buton. Sidang sengketa Pilbup Buru yang diajukan Paslon nomor urut 4 bupati dan wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton berlanjut ke pembuktian. Sidang pembacaan putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNAMBON.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dissmisal dua sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Buru tahun 2024.

Yaitu gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim dan gugatan pasangan calon nomor urut 4 bupati dan wakil bupati Amus Besan dan Hamsah Buton.

Sidang pembacaan putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Untuk  permohonan Daniel Rigan yang teregistrasi dengan Nomor 227/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak diterima MK.

Hanya gugatan Amus Besan yang berlanjut ke pembuktian.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilkada Ambon dan Malteng Kandas

Baca juga: MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada, MTH-VR Bakal Dilantik Jadi Bupati & Wakil Bupati Maluku Tenggara

Gugatan dengan nomor perkara 174/PHP.BUP-XXIII/2025 menjadi satu dari 40 gugatan yang diterima MK.

"Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Gugatan Daniel Rigan - Harjo Udanto Abukasim

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 1 Muhammad Daniel Rigan dan Harjo Udanto Abukasim mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru (PHPU Bup Buru). 

Keduanya menyoroti dugaan kecurangan yang terjadi di tujuh kecamatan serta keberatan atas hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum MK menyatakan uraian posita a quo pada akhirnya telah menyebabkan ketidakjelasan posita.

“Berkenaan dengan uraian posita permohonan pada angka 8, yang pada pokoknya Pemohon menguraikan tentang adanya hubungan kekerabatan antara Ketua KPU Kabupaten Buru dengan Pihak Terkait, namun pada uraian akhir dalil a quo, uraian posita Pemohon justru mendalilkan terkait adanya penambahan DPT sebanyak 1.700 yang tanpa disertai dengan KTP-el,” urainya, dalam sidang putusan, Rabu.

Partai Gerindra akan mengusung Dokter Danto (kanan) sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Muhammad Daniel Rigan (MDR) (kiri) di pilkada Buru 2024.
Partai Gerindra akan mengusung Dokter Danto (kanan) sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi Muhammad Daniel Rigan (MDR) (kiri) di pilkada Buru 2024. (Kolase Foto TribunAmbon/ist)

Selain itu, pada posita permohonan, Pemohon juga mendalilkan terjadi pengurangan suara di TPS 20, namun tidak menyebutkan secara spesifik terkait dengan nama TPS, nama desa dan juga nama kecamatan tempat terjadinya pelanggaran tersebut. 

Uraian demikian menurut Mahkamah pada akhirnya menyebabkan dalil a quo menjadi tidak jelas khususnya terkait dengan tempat dimana terjadinya pelanggaran dimaksud.

“Dengan demikian berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, posita Permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,”tegas Enny.

Selain itu, menurut Mahkamah, dengan mencermati uraian posita sebagaimana telah Mahkamah uraikan di atas, adanya permintaan Pemohon kepada Mahkamah untuk memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang terkait dengan adanya berbagai pelanggaran di beberapa TPS, namun sama sekali tidak meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemilihan ulang.

Dalam kaitan tersebut, penting bagi Mahkamah menegaskan bahwa penggunaan frasa "pemilihan ulang" telah menyebabkan uraian petitum menjadi tidak jelas atau kabur karena petitum tersebut tidak bersesuaian dengan seluruh posita yang ada dalam pokok permohonan. 

Sebab, antara pengertian "pemilihan ulang" dengan "pemungutan suara ulang" sebagaimana diatur dalam UU 10/2016 memiliki pemaknaan yang sangat berbeda di mana "pemilihan ulang" mengandung arti bahwa seluruh tahapan pemilihan harus di ulang dari awal yakni dimulai dari tahapan proses pendaftaran pasangan calon, sedangkan "pemungutan suara ulang" merupakan salah satu tahapan Pemilihan yang dilakukan di TPS apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat pemungutan suara. 

Gugatan Amus Besan - Hamsah Buton

Paslon nomor urut 4 Pilbup Buru, Amus Besan dan Hamsah Buton mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Buru.

Yakni di TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy,  TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, TPS 19 dan TPS 21, Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Dalam sidang pendahuluan, Pris Madani selaku kuasa hukum keduanya menerangkan telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan KPU tidak memberikan kepastian hukum kepada klien untuk mendapat hasil perolehan suara yang sah.

Pris mengatakan KPPS di TPS 1, 2 dan 3 di Kecamatan Lilialy Desa Sawa telah lalai melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. 

Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati, Amustofa Besan dan Hamsah Buton saat memberikan sambutan di acara deklarasi kampanye damai di Alun-alun Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (24/9/2024).
Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati, Amustofa Besan dan Hamsah Buton saat memberikan sambutan di acara deklarasi kampanye damai di Alun-alun Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Selasa (24/9/2024). (Zainal)

“Dimana waktu yang ditentukan melebihi batas waktu. Pemungutan suara, dimulai dari Pukul 07.30 WIT s/d 16.00 WIT. Penghitungan suara, dimulai dari Pukul 21.50 s/d 01.15 WIT (dalam kondisi lampu padam). Hal yang sama terjadi pada TPS 2. Sedangkan pada TPS 3 Terdapat Pemilih atas nama Ode HaLim,” terang Pris, dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Buru, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Senin (13/1/2025).

Sedangkan pada Desa Namlea, Pris mengungkap bahwa telah terjadinya penggelembungan jumlah surat suara sebanyak enam surat suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. 

Selain itu, menurutnya, Ketua KPU menyatakan dirinya telah melakukan pencoblosan di TPS 21. 

Faktanya, nama Ketua KPU tidak terdaftar di DPT dan tidak ada pula namanya di Daftar Hadir DPTb dan Daftar Hadir DPK.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved