Ambon Hari Ini

Berulang Kali Demo, Tuntutan Sopir Angkot Hatu Akhirnya Dipenuhi Kadishub Maluku

Trayek jurusan Hatu kini bisa melintasi kawasan Paso, Kecamatan Baguala setelah sebelumnya dibatasi Dishub Kota Ambon.

|
Penulis: Haliyudin Ulima | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Haliyudin Ulima
DEMO ANGKOT - Kepala Dishub Maluku, Muhammad Malawat, Rabu (5/2/2025). Malawat menyanggupi permintaan para sopir angkot Hatu perihal pembatasan jalur. 

Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Para sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Hatu akhirnya bernafas lega setelah tuntutan mereka dikabulkan Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.

Trayek jurusan Hatu kini bisa melintasi kawasan Paso, Kecamatan Baguala setelah sebelumnya dibatasi Dishub Kota Ambon.

"Untuk angkut Hatu tadi sudah dibicarakan, apa yang diinginkan kami penuhi," ujar Kepala Dishub Provinsi Maluku Muhammad Malawat saat diwawancarai TribunAmbon.com, Rabu (5/1/2025).

"Rute mereka itu lewat Paso, balik juga lewat situ, tidak bisa naik Jembatan Merah Putih," tambahnya.

Pihaknya pun tetap berkordinasi dengan Dishub Kota Ambon agar tidak membatasi para supir saat beraktivitas. 

"Kita sedang berupaya negosiasi dengan pihak kota untuk menerima keinginan mereka, sekarang ini saya langsung negosiasi," tambahnya.

Ia berharap, masalah tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

Baca juga: Sopir Angkot Hatu Mogok Narik, Pengguna Resah Terpaksa Jalan Kaki

"Harapannya masalah ini segera selesai supaya orang bisa mancari lagi, kalau keadaan model begini semua sopir seng (tidak) bisa mencari," tutupnya.

Kini, puluhan sopir kembali beraktivitas seperti biasanya, setelah mendapatkan instruksi langsung dari Kadishub.

Diberitakan sebelumnya, sopir Angkutan Kota (Angkot) Hatu, Alang dan Liliboi menggelar aksi mogok di kawasan jalan Y. Syaranamual, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu (5/1/225).

Aksi tersebut merupakan kali ke empat atas buntut izin trayek yang tak kujung diputuskan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon. 

Padahal, para sopir hanya meminta agar Dishub kota Ambon tidak membatasi aktifitas mereka saat menarik penumpang sesuai izin trayek Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 1952, Tahun 2023. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved