Maluku Terkini
Napi Lapas Kelas IIA Ambon Terlibat Peredaran Narkoba, Ini Hasil Investigasi Ombudsman
Dalam investigasinya, Hasan Slamat menemukan bahwa Bote telah memberikan informasi kontak penjual narkoba kepada
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang napi di Lapas Kelas IIA Ambon, James Poceratu alias Bote, terlibat dalam peredaran narkoba.
Hal ini terungkap setelah Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat bersama tim pemeriksa melakukan investigasi mendalam di lapas tersebut.
Dalam investigasinya, Hasan Slamat menemukan bahwa Bote telah memberikan informasi kontak penjual narkoba kepada Alon, pelaku yang berhasil ditangkap polisi.
Informasi tersebut diberikan melalui telepon seluler yang didapat Bote dari napi lain yang telah bebas.
“Bote memberikan nomor kontak penjual narkoba kepada saudara Alon, yang kemudian ditangkap oleh polisi," ungkapnya, Jumat (24/1/2025).
Ia menambahkan, HP tersebut dibeli seharga Rp. 300 ribu Bote dari napi sekamarnya yang telah bebas
"HP yang digunakan Bote didapatkan dari napi yang sudah bebas seharga Rp. 300 ribu,” ungkap Hasan Slamat.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Herliady, mengakui bahwa Bote memang memiliki hubungan pertemanan dengan pelaku yang ditangkap.
Namun, ia membantah tuduhan bahwa Bote terlibat langsung dalam penjualan narkoba.
“Memang mereka berteman dan sering komunikasi, namun Bote hanya memberikan informasi di mana tempat mendapatkan narkoba. Warga binaan kita ini tidak pernah menjual barang yang dituduhkan,” jelas Herliady.
Herliady juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan tindakan tegas terhadap Bote sebagai bentuk sanksi atas perbuatannya.
Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas.
Baca juga: Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Baca juga: MCM Ambon Bersama YFMG Berbagi Paket Makanan dan Bingkisan tuk Ratusan Siswa SD
Diberitakan sebelumnya, seorang warga Ambon berinisial MT alias Alon (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Rabu (15/1/2025).
Alon pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Mapolda Maluku.
Kasus ini menunjukkan maraknya peredaran narkoba di Kota Ambon.
Yang mengejutkan, Alon mengaku membeli sabu tersebut dari seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.