Maluku Terkini

Pelaku Penganiayaan Perempuan di Tulehu hingga Tewas Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku penganiayaan seorang perempuan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga tewas divonis 15 tahun penjara. 

|
Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula Pelu
Terdakwa M. Riski Lestaluhu saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pelaku penganiayaan seorang perempuan di Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, hingga tewas divonis 15 tahun penjara. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Wilson Shriver, yang didampingi Ismail Wael dan Ulfa Rery, Kamis (23/1/2025). 

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yakni atas nama korban SN umur.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana. 

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Riski Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua, Wilson Sriver. 

Vonis yang diberikan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Joze Lopulalan, yang meminta terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara. 

Diketahui,  perbuatan terdakwa berawal pada pukul 01.00 WIT, Minggu (28/7/2024). 

Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kec. Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat itu terdakwa sedang mengkomsumsi minuman alkohol jenis sopi.

Kemudian terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet, lantas memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, SN (38).

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa.

Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Universitas Darussalam. 

Sesampainya di sana, korban ditonjok berulang kali hingga rebam.

Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu untuk dirudapaksa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved