Maluku Terkini
Raja Hatalai Resmi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Kini Mendekam di Rutan
Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial RHL alias Hendrik resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Raja Hatalai, Kecamatan Leitimur Selatan, berinisial RHL alias Hendrik resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Keputusan ini diambil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah orang tua korban, berinisial BP, melaporkan tindakan bejat RHL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, mengungkapkan peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada bulan Juli 2024 di dua lokasi penginapan berbeda di Kota Ambon.
"Tersangka telah melakukan aksinya lebih dari satu kali terhadap korban yang masih di bawah umur," ungkapnya, Rabu (15/1/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RHL langsung ditahan dan saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon.
Meski sempat mangkir dari panggilan pertama, tersangka akhirnya menyerahkan diri pada panggilan kedua yang dilakukan oleh penyidik.
"Proses hukum kasus ini berjalan cukup lancar. Selain korban, penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi lainnya. Keterangan para saksi dan bukti-bukti yang terkumpul dinilai cukup kuat untuk menetapkan RHL sebagai tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 64 KUHPidana.
Ancaman hukuman untuk kasus ini di atas 10 tahun penjara. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.