Hukum & Kriminal
Datangi Markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Tim Hukum Tanyakan Progres Kasus Mauren Vivian
Kepada awak media, Kuasa Hukum pelapor, Abdussukur Kaliky menjelaskan, kedatangannya untuk menanyakan progres penyelidikan kasus dugaan penistaan agam
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim kuasa hukum Abdul Mutalif Tuasikal kembali mendatangi markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (15/1/2025).
Mereka tiba di markas sekira pukul 15.00 WIT dengan membawa sejumlah berkas.
Kurang dari 15 menit mereka pun keluar setelah bertemu dengan petugas.
Kepada awak media, Kuasa Hukum pelapor, Abdussukur Kaliky menjelaskan, kedatangannya untuk menanyakan progres penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan kliennya.
Pasalnya, nyaris satu bulan pasca putusan prapradilan membatalkan penghentian kasus tersebut, namun disebutkan belum ada tindak lanjut.
Baca juga: Kasus Dugaan Penistaan Agama Mauren Vivian Berlanjut, Polisi Kembali Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Laskar Prabowo Serahkan Bantuan tuk Korban Bencana Puting Beliung di Maluku Tenggara
"Sampai hari ini sudah hampir satu bulan ini tapi belum ada informasi ke kami apakah kasus ini sudah dibuka atau belum," ujar Kaliky, Rabu.
Dia pun memastikan, siap menghadirkan saksi ahli dan bukti pendukung lainnya jika dibutuhkan penyidik.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara, Kamis (9/1/2024) untuk menyikapi putusan praperadilan tersebut.
"Pada tanggal 09 Januari 2025 Penyidik melakukan gelar dan hasil gelar melanjutkan penyelidikan dengan terlapor Mauren Vivian," tutupnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.