Maluku Terkini

Polda Maluku Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Ambon

Kedua tersangka yang berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu (5/1) dan Selasa (7/1).

Humas Polda Maluku
Tersangka kasus Narkoba, CD (kanan), VL (kiri) ditahan di Rutan Mapolda Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja di Kota Ambon pada awal tahun 2025. 

Kedua tersangka yang berinisial ARM alias CD dan VJS alias VL ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu (5/1) dan Selasa (7/1).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan CD di lorong belakang Air Galon, Jalan Baru, Kecamatan Sirimau, Minggu (5/1/2025).

Dari tangan CD, polisi menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,15 gram.

Dua hari kemudian, tim berhasil menangkap VL di depan Dealer Kedai Kopi Kyu Coffe, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Selasa (7/1/2024).

Saat ditangkap, VL kedapatan membawa dua paket ganja dengan berat 1,0739 gram.

"Kedua tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku," tegas Kombes Areis dalam keterangan persnya, Kamis (9/1/2025).

Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, VL dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang yang sama.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Maluku.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved