MA Sahkan Kepengurusan PERADI Luhut, Batmomolin Minta Lembaga Peradilan di Maluku Selektif KTA

Ketua DPC PERADI Ambon, G.J. Batmomolin mengaku, secara lembaga PERADI yang mewadahi advokat di Indonesia, puas dengan putusan MA.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Maula Pelu
Ketua DPC PERADI Ambon, G.J. Batmomolin saat ditemui rekan media di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (6/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mahkamah Agung RI mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Pengacara Indonesia (PERADI) dibawa kepemimpinan Luhut Pangaribuan.

Pengesahan itu tertuang dalam putusan MA Nomor 189 K/TUN/2024. 

Dengan putusan tersebut, maka diakui bawa kepengurusan yang sah adalah kepengurusan PERADI dibawa kepemimpinan Luhut Pangaribuan. 

Kepada rekan media, Ketua DPC PERADI Ambon, G.J. Batmomolin mengaku, secara lembaga PERADI yang mewadahi advokat di Indonesia, puas dengan putusan MA. 

Pasalnya, perjuangan pengesahan kepengurusan PERADI sangatlah panjang. 

Baca juga: BPTD Maluku Catat 340.166 Mendaraan Masuk Ambon Selama Natal dan Tahun Baru 2025

Baca juga: Hadapi Gugatan MK, Subair Ingatkan Jajaran Utamakan Integritas

Olehnya itu, dengan putusan MA terhadap pengesahan pengurusan PERADI, lembaga peradilan di wilayah Pengadilan Tinggi Ambon dimintai dapat lebih selektif terhadap penggunaan KTA yang bukan PERADI dibawa kepemimpinan Luhut. 

“Kami selaku ketua DPC Peradi Kota Ambon, mengharapkan para peradilan yang ada di Provinsi Maluku untuk ketika menangani perkara yang ada di Pengadilan Negeri dibawah hukum pengadilan tinggi Ambon, supaya selektif melihat KTA. Apakah KTA ditandatangani Dr. Luhut Pangaribuan sebagai ketua umum atau ketua umumnya siapa,” kata Ketua DPC PERADI Ambon, Senin (6/1/2025).

“Jika bukan ketua umum Dr. Luhut Pangaribuan, maka tidak berhak untuk menggunakan atribut PERADI untuk sidang di Pengadilan. Karena itu sudah secara hukum dinyatakan didalam putusan itu, diluar dari itu tidak berhak,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya katakan DPC PERADI Ambon, akan segera menyurati jajaran Pengadilan Tinggi Kota Ambon, agar dapat melanjutkan penertiban pengguna atribut yang bukan peradi dibawa Dr. Luhut Pangaribuan. 

“Saya akan menyurati ke Pengadilan Tinggi dan jajaran Pengadilan dibawahnya untuk menertibkan ini, para pengguna atribut KTA yang bukan Pradi Dr. Luhut Pangaribuan. Ini ketegasan saya sebagai Ketua DPC. Jangan sampai membawa nama tidak baik oleh organisasi Advokat di bawah pimpinan Dr. Luhut Pangaribuan. Jadi saya harap itu. Ini putusan sudah sah,” sambungnya.

Diketahui, pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi); DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi); Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved