Waspada, Ini Daftar 69 Merek Kosmetik Berbahaya Hasil Temuan BPOM

Berikut daftar 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. Jangan sampai kebeli.

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi Kosmetik berbahaya. 

TRIBUNAMBON.COM – Berikut daftar 69 merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan puluhan merek produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran. 

Kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Setidaknya ada 69 merek yang disita oleh BPOM. 

“Mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari Tiongkok, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India," ungkap Kepala BPOK Taruna Ikrar dari website resmi dilansir, Jumat (3/1/2025). 

Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang.

Baca juga: NTP di Maluku Desember 2024 Naik 0,53 Persen, Daya Beli Petani Meningkat

Baca juga: Ekspor Maluku November 2024 Capai USD 9,38 juta

Seperti merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10). 

Selain itu, sebagian besar kosmetik impor ilegal atau  mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online. 

Sebagai informasi, temuan ini diperoleh dari pengawasan dan operasi penindakan BPOM yang dilakukan selama periode Oktober-November 2024.

Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, dari hasil operasi penindakan di Bandung, BPOM juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti. 

Barang bukti berupa bahan baku obat dan produk ruahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. 

Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat.

Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut ditemukan produk dan bahan baku, di antaranya mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.

Bahan berbahaya tersebut misalnya, hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. 

Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke “klinik kecantikan” di Pulau Jawa (Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember). 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved