Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penistaan Agama Bakal Berlanjut: Mauren Vivian Memilih Diam

Diketahui sebelumnya, Maureen Vivian dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penistaan agama.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Tangkapan layar
Postingan Anggota DPRD Maluku Maureen Vivian yang diduga mengandung unsur penistaan agama. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah, Maureen Vivian terus berlanjut.

Diketahui sebelumnya, Maureen Vivian dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penistaan agama.

Namun oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kasus tersebut dihentikan.

Abdul Mutalif Tuasikal selaku pelapor bersama tim hukumnya tidak terima, lalu mengajukan permohonan Praperadilan.

Permohonan itu dikabulkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 3 Desember 2024 dengan nomor: 18/Pid.Pra/2024/PN Amb.

Melanjutkan hasil putusan itu, Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena mengaku akan meminta keterangan dari saksi ahli Bahasa Forensik, Heppy Leunard Lelapary.

Terpisah, Lelapary menegaskan dirinya siap memberikan keterangan secara akademis tentang hasil analisa terhadap postingan Mauren Vivian yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Baca juga: Kasus Mauren Vivian Bakal Berlanjut, Ahli Forensik Bahasa Tunggu Undangan Ditreskrimsus Polda Maluku

"Kasus ini harus segera mendapat titik terang pasca putusan prapradilan, dalam kapasitas sebagai saksi ahli saya siap untuk memberikan keterangan," kata Lelapary kepada wartawan.

Saat dihubungi TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp terkait proses hukum yang sementara berlanjut, Maureen tak banyak bicara.

Dia memilih diam dan menyerahkan segala sesuatu terhadap aparat penegak hukum.

"Mohon maaf terkait hal ini langsung dengan penyidik saja ya, terima kasih," kata politisi Partai Perindo itu, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, hasil dari proses hukum akan menjadi jawaban pasti atas segala polemik yang ada.

"Proses hukum kan sedang berjalan, jadi tunggu hasilnya saja," tutupnya. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved