Maluku Terkini

Dana Desa Tahap II di Maluku Tenggara Senilai Rp19 Miliar Tak Cair, Jadi Hutang Daerah

Pemkab Maluku Tenggara (Malra) tidak dapat menyalurkan Alokasi Dana Desa/Ohoi (ADD/ADO) tahap II tahun 2024 sebesar Rp19,1 miliar kepada 190 ohoi.

Megarivera Renyaan
Kepala Dinas PMD-PPA Kace Rahajaan, saat memberikan keterangan kepada awak media. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Pemkab Maluku Tenggara (Malra) tidak dapat menyalurkan Alokasi Dana Desa/Ohoi (ADD/ADO) tahap II tahun 2024 sebesar Rp19,1 miliar kepada 190 ohoi.

Tentunya hal tersebut menjadi polemik di tengah masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Malra, Kace Rahajaan pun angkat bicara.

Menurutnya, alokasi anggaran untuk pembayaran tunjangan dan operasional kerja perangkat di tingkat desa itu tidak dapat dicairkan karena menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, "

"Jadi akan menjadi hutan daerah di tahun 2025," ucapny kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu  (1/1/2025).

Dikatakan, kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Total ADO untuk tahap II ini, dari 190 ohoi itu, sejumlah Rp19,12 miliar. Memang tidak dapat dibayarkan.

Rahajaan menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menjadikan ADO tersebut sebagai hutan pemerintah daerah yang harus dibayar pada tahun anggaran 2025.

"Ini harus dibayar secepatnya. Kami akan berupaya supaya Perbup-nya juga dipercepat. Peraturan Desa berkaitan dengan APBDes juga dipercepat," ujar Rahajaan.

Kedepan, lanjut Rahajaan, Pemkab Malra bakal merevisi mekanisme pembayaran Dana Desa menjadi empat tahap dari sebelumnya hanya dua tahap.

"Selama ini kan dua tahap. Jadi bebannya berat. Kita buat jadi empat tahap sehingga tiap tiga bulan bisa proses pembayaran," jelas Rahajaan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved